Ramai dibicarakan akhir pekan lalu, soal cashback dan promo yang muncul sebagai penghasilan dalam sistem pelaporan pajak Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya memberikan klarifikasi. Menurut mereka, tak semua cashback itu otomatis kena pajak, lho.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, membeberkan penjelasannya. Intinya, perlakuan pajaknya beda-beda, tergantung karakteristik dan tujuan pemberian cashback itu sendiri.
“Cashback yang bersifat penghargaan, yaitu diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu dan memiliki nilai ekonomis yang dapat menambah kemampuan ekonomis penerimanya, dapat dikategorikan sebagai penghasilan,”
Ucap Rosmauli kepada media, Minggu (25/1). Jadi, cuma cashback yang memenuhi unsur itu saja yang jadi objek Pajak Penghasilan. Kalau diterima wajib pajak orang pribadi, ya bakal kena pemotongan PPh Pasal 21 seperti biasa. Yang motong, pihak pemberi cashback-nya.
Artikel Terkait
Setelah Terjun Bebas, Saham BCA Bangkit di Akhir Sesi dengan Volume Fantastis
Emas Tembus USD 5.000, Investor Berlarian ke Safe Haven
Saham AIMS dan GRPM Kembali Menggelinding, Satu Diantaranya Masuk Papan Khusus
Thomas Djiwandono Hadapi Uji Kelayakan, Calon Deputi Gubernur BI dari Keluarga Elite