Ramai dibicarakan akhir pekan lalu, soal cashback dan promo yang muncul sebagai penghasilan dalam sistem pelaporan pajak Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya memberikan klarifikasi. Menurut mereka, tak semua cashback itu otomatis kena pajak, lho.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, membeberkan penjelasannya. Intinya, perlakuan pajaknya beda-beda, tergantung karakteristik dan tujuan pemberian cashback itu sendiri.
“Cashback yang bersifat penghargaan, yaitu diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu dan memiliki nilai ekonomis yang dapat menambah kemampuan ekonomis penerimanya, dapat dikategorikan sebagai penghasilan,”
Ucap Rosmauli kepada media, Minggu (25/1). Jadi, cuma cashback yang memenuhi unsur itu saja yang jadi objek Pajak Penghasilan. Kalau diterima wajib pajak orang pribadi, ya bakal kena pemotongan PPh Pasal 21 seperti biasa. Yang motong, pihak pemberi cashback-nya.
Artikel Terkait
Intel Tersungkur, Wall Street Berakhir dengan Catatan Terbelah
Analis Prediksi IHSG Masih Rentan Koreksi, Ini Rekomendasi Saham untuk Diapit
IHSG Diproyeksi Mixed di Awal Pekan, Level 9.000 Jadi Tantangan Berat
Batam Bangkit: Properti Menjadi Mesin Ekonomi Baru di Pintu Gerbang Singapura