Hingga November 2025, perbankan nasional tercatat telah menyalurkan kredit ke sektor UMKM senilai Rp 1.494,07 triliun. Angka ini disampaikan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun begitu, ada catatan penting dari lembaga pengawas tersebut: laju pertumbuhannya tak secepat dulu.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengakui adanya perlambatan ini. Menurutnya, tren penyaluran dana untuk usaha mikro, kecil, dan menengah itu memang cenderung melambat dalam setahun terakhir.
"Penyaluran kredit UMKM per posisi November 2025 mencapai Rp 1.494,07 triliun," ujar Dian dalam keterangan tertulis yang dikutip akhir pekan lalu.
"Terdapat tren pertumbuhan pembiayaan yang cenderung melambat dalam kurun waktu setahun terakhir."
Lalu, apa penyebabnya? Kontraksi ini rupanya dipengaruhi oleh banyak hal. Faktor global dan domestik beradu, mulai dari dinamika ekonomi yang tak pasti hingga perubahan pola konsumsi di dalam negeri. Daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, masih tertekan. Itu semua berpengaruh.
Dian menjelaskan lebih detail.
"Hal tersebut dipengaruhi antara lain oleh dinamika perekonomian global dan nasional, adanya perubahan pola konsumsi masyarakat sebagai dampak dari tekanan daya beli pada masyarakat kelas menengah ke bawah," jelasnya.
Tak hanya itu, risiko kredit UMKM yang dinilai lebih tinggi dibanding segmen lain, serta proses pemulihan pasca pandemi yang berjalan lebih lambat, turut menjadi bagian dari persoalan ini.
Meski menghadapi angin pelan, optimisme ternyata belum padam. Perbankan dinilai masih punya harapan baik terhadap prospek kredit UMKM ke depannya. OJK sendiri memproyeksikan kredit segmen ini akan tetap tumbuh positif pada akhir 2026 nanti. Dukungan kebijakan pemerintah dan membaiknya prospek usaha para debitur diharapkan jadi pendorong utama.
Berbagai program pemerintah pun diandalkan untuk mendongkrak penyaluran, terutama kepada UMKM yang punya prospek cerah dan berniat melakukan ekspansi.
"Berbagai program dan kebijakan dari Pemerintah diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kepada debitur UMKM yang memiliki prospek usaha baik untuk melakukan ekspansi," ucap Dian.
Di sisi lain, OJK tidak tinggal diam. Peran mereka dalam mendukung kebijakan ini diwujudkan, salah satunya, lewat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lain yang targetnya UMKM. Dukungan ini mencakup banyak hal, mulai dari keterlibatan dalam penyusunan aturan hingga pengawasan terhadap lembaga penyalurnya.
Langkah lain yang diambil adalah dengan memperkuat akses pembiayaan. Caranya? OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) khusus tentang Akses Pembiayaan UMKM. Aturan ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank untuk menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau.
"Sehingga diharapkan dapat mempermudah akses UMKM dalam mendapatkan pembiayaan," pungkas Dian.
Artikel Terkait
Mayapada Hospital Luncurkan Teknologi Kedokteran Nuklir untuk Tingkatkan Presisi Perawatan Kanker
Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 26 Juta, IHSG Justru Terkoreksi 6,6% dalam Sepekan
BEI Luncurkan Kampanye ‘Aku Net-Zero Hero’ di Hari Bumi, Dorong Partisipasi Publik dalam Perdagangan Karbon
Pekan Terakhir April 2026: Tiga Faktor Global Picu Ketegangan Pasar Minyak dan Emas