Pertama, soal penyederhanaan. Selama ini, jumlah lapisan yang ada dinilai memberi celah. Produsen rokok besar bisa saja memainkan tarif di lapisan bawah yang lebih murah untuk menghindari beban pajak yang lebih tinggi. Dengan menata ulang, celah itu diharapkan bisa ditutup.
Di sisi lain, tekanan fiskal juga nyata. Pemerintah butuh sumber penerimaan yang stabil untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi. Dan cukai rokok, mau tak mau, masih jadi salah satu penyumbang kas negara yang cukup signifikan.
Namun begitu, perubahan kebijakan seperti ini jarang berjalan mulus. Selalu ada tarik-ulur yang pelik antara kepentingan kesehatan masyarakat dan nasib industri. Bagaimana dengan nasib petani tembakau atau pekerja pabrik rokok kelas menengah ke bawah? Ini jadi pertimbangan yang tak kalah seru.
Nah, keputusan akhir yang nantinya dibawa ke DPR diharapkan bisa menemukan titik temu. Menyeimbangkan tiga hal sekaligus: kebutuhan anggaran negara, kampanye pengendalian tembakau, dan perlindungan terhadap lapangan kerja. Sebuah pekerjaan rumah yang tidak mudah.
Artikel Terkait
Laba Bersih PGN Anjlok 36,5% Meski Pendapatan Naik 4,9%
Garuda Indonesia Turun Peringkat ke Bintang 4, Janjikan Transformasi Layanan
Wall Street Anjlok Diterjang Data Buruk dan Ancaman Perang di Timur Tengah
Pemerintah Siapkan Bansos dan Diskon Transportasi untuk Jaga Daya Beli Jelang Lebaran 2026