Lalu, dokumen apa saja yang perlu disiapkan? Agar klaim lancar, terutama untuk klaim 10%, peserta wajib melengkapi beberapa berkas.
Kartu Peserta BP Jamsostek dan E-KTP jadi syarat utama. Jangan lupa bawa Kartu Keluarga dan buku tabungan sebagai bukti rekening penampung dana.
Surat keterangan dari perusahaan juga diperlukan, baik itu surat yang menyatakan Anda masih aktif bekerja atau sudah berhenti. Terakhir, kalau punya, sertakan juga NPWP.
Dengan limit yang kini lebih besar, diharapkan fasilitas ini bisa benar-benar meringankan beban peserta. Tinggal urus dari rumah, dana segar pun bisa segera cair.
Artikel Terkait
Cadangan LPG Nasional Kembali Normal Setelah Sempat Kritis
ARNA Bagikan Dividen Rp330 Miliar, Yield Capai 8,4%
Cimory Bagikan Dividen Rp1,59 Triliun dari Laba Bersih Rp2,03 Triliun
IHSG Melonjak 2,07%, Sentimen Beli Dominasi Pasar Saham