“Pengenaan tarif yang di bawah harga umum dikarenakan untuk menjaga keuangan dan menjaga stabilitas cashflow perseroan agar tidak mengganggu keuangan perseroan,” tulis manajemen. Mereka berargumen, langkah ini justru untuk kebaikan perusahaan.
Menariknya, ini bukan sewa-menyewa pertama kalinya. BUAH ternyata sudah rutin menyewa aset yang sama tiap tahun. Namun begitu, harga sewanya tidak pernah naik, tetap stagnan di angka Rp200 juta. Padahal, nilai properti dari tahun ke tahun seharusnya mengalami kenaikan.
“Hal ini bertujuan untuk menunjang kegiatan operasional perseroan dan untuk menjaga stabilitas keuangan dan cashflow perseroan,” ujar mereka.
Dari sisi manajemen, tarif rendah ini justru jadi bukti niat baik. Mereka menegaskan tidak ada benturan kepentingan atau maksud terselubung di baliknya. Semata-mata untuk membantu bisnis perusahaan berjalan dengan biaya rendah, demi meraih laba yang optimal.
Selain itu, transaksi ini disebut bukan hal baru. “Transaksi afiliasi ini sudah terlaksana sebelum perseroan IPO,” katanya. Artinya, sewaktu BUAH melaksanakan penawaran umum perdana, hal ini sudah diungkap dalam prospektus.
Karena sudah dianggap transparan dan sesuai aturan, perseroan menyimpulkan transaksi ini tidak menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK 42/2020. Imbasnya, tidak diperlukan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.
Begitulah. Langkah BUAH ini, di satu sisi, bisa dilihat sebagai efisiensi internal. Di sisi lain, tetap menjadi catatan tersendiri bagi para pemangku kepentingan.
Artikel Terkait
Prestasi Bersejarah di SEA Games 2025, Bonus Atlet Emas Tembus Rp1 Miliar
Menkeu Purbaya: Demutualisasi BEI Bukti Kepercayaan Investor, IHSG 10.000 Bukan Mimpi
Analis HSBC Proyeksikan Emas Tembus USD 5.000 pada Awal 2026
Dari Teras Rumah Hingga Naik Kelas: Kisah AO PNM yang Mengubah Rasa Takut Jadi Kepercayaan