PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH) baru saja memperpanjang kontrak sewanya. Kali ini, perusahaan yang bergerak di bidang buah itu menyewa kantor dan gudang pendingin dari aset milik internal, tepatnya dari para komisarisnya sendiri. Nilainya? Rp200 juta per tahun.
Perjanjian itu diteken awal tahun, 2 Januari 2026, dan akan berlaku sampai akhir tahun. Masa sewanya satu tahun penuh.
“Nilai transaksi Rp200 juta untuk setiap perjanjian sewa, dan untuk masa sewa selama satu tahun. Biaya sewa ini sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh),”
Begitu penjelasan manajemen BUAH dalam keterbukaan informasi ke BEI, Selasa lalu.
Aset yang disewa itu bukan milik orang sembarangan. Pemiliknya adalah Komisaris Utama BUAH, Micheal Iksan Susilo, dan Komisaris Hendro Susilo. Micheal disebut memegang 24% saham perseroan, sementara kepemilikan Hendro lebih besar lagi, mencapai 36,5%.
Lantas, kenapa transaksi dengan pihak afiliasi ini dilakukan? Menurut perusahaan, aset tetap milik kedua komisaris itu sedang mangkrak, tidak terpakai. Alih-alih dibiarkan, aset itu lalu disewakan ke perusahaan. Dan tarifnya sengaja dipatok di bawah harga pasar umum.
Tujuannya jelas: membantu operasional BUAH.
Artikel Terkait
Prestasi Bersejarah di SEA Games 2025, Bonus Atlet Emas Tembus Rp1 Miliar
Menkeu Purbaya: Demutualisasi BEI Bukti Kepercayaan Investor, IHSG 10.000 Bukan Mimpi
Analis HSBC Proyeksikan Emas Tembus USD 5.000 pada Awal 2026
Dari Teras Rumah Hingga Naik Kelas: Kisah AO PNM yang Mengubah Rasa Takut Jadi Kepercayaan