Memandang ke depan, pemerintah ternyata sudah menyiapkan skema serupa untuk tahun depan. Pada APBN 2026, alokasi untuk DSP dan Cadangan Bencana kembali diset dengan nilai yang sama: Rp 5 triliun. Anggaran ini sifatnya dinamis. Jika kebutuhan di lapangan membengkak, maka alokasinya pun bisa ditambah.
“Mekanisme penambahan ini akan dilakukan melalui strategi pemanfaatan APBN untuk pembangunan kembali (rebuilding) daerah terdampak,” papar Suahasil.
Di sisi lain, Kemenkeu punya langkah strategis lain untuk mempercepat pemulihan. Salah satunya adalah memastikan likuiditas cepat cair ke daerah. Untuk itu, di tahun 2026 nanti, penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) akan dilakukan tanpa syarat salur. Kebijakan ini diambil karena pemerintah daerah di lokasi bencana seringkali butuh dana cepat, tanpa bisa menunggu proses administrasi yang berbelit.
“Total TKD yang akan disalurkan tanpa syarat salur pada tahun 2026 mencapai Rp 43,8 triliun,” ungkapnya.
Lalu, dari mana sumber dananya? Rupanya, pemerintah akan melakukan reprioritisasi anggaran tahun depan. Caranya dengan menyisir pos-pos belanja yang dianggap kurang mendesak, sekaligus mengoptimalkan belanja infrastruktur di berbagai Kementerian dan Lembaga. Intinya, dana diputar dan difokuskan untuk hal yang lebih genting: pemulihan pasca-bencana.
Artikel Terkait
ASN Boleh Kerja dari Mana Saja di Akhir 2025, Pemerintah Pacu Pergerakan Ekonomi
Kekayaan 10 Orang Terkaya Dunia Tembus Rp41 Kuadriliun, Elon Musk Pimpin Jauh
APBN 2025 Tembus Rp 2.911 Triliun, Daya Beli Masyarakat Terjaga
Anggaran Bencana 2025 Tersisa Rp 2,97 T, Pemerintah Tambah Suntikan Dana ke Tiga Provinsi