Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah punya imbauan khusus untuk perusahaan swasta. Intinya, jangan hitung hari-hari kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA) sebagai cuti tahunan karyawan. Kebijakan fleksibel ini rencananya berlaku selama tiga hari, tepatnya dari 29 hingga 31 Desember 2025.
Namun begitu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan satu hal penting. Meski lokasi kerjanya bebas, kewajiban bekerja tetaplah sama.
“Kemudian, kita juga mengimbau bahwa pelaksanaan Working From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement ini, tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” tegas Yassierli.
Pernyataan itu disampaikannya usai peluncuran program Gig Economy di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Yassierli juga menekankan agar pekerja yang memanfaatkan WFA tetap menjalankan tugasnya dengan baik. Soal upah? Harus tetap dibayar penuh, sama seperti ketika mereka bekerja dari kantor. “Kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Menteri itu mengakui bahwa kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara seragam. Ada beberapa sektor yang mungkin harus dikecualikan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya,” ujarnya merinci. Sektor-sektor yang menjaga kelangsungan produksi pabrik juga termasuk di dalamnya.
Artikel Terkait
APBN 2025 Tembus Rp 2.911 Triliun, Daya Beli Masyarakat Terjaga
Anggaran Bencana 2025 Tersisa Rp 2,97 T, Pemerintah Tambah Suntikan Dana ke Tiga Provinsi
BRI Kerahkan 40 Aksi Darurat, Puluhan Ribu Paket Bantuan Tiba di Wilayah Bencana
PTPP Bidik Pendapatan Rp16 Triliun di 2026, Laba Masih Dievaluasi