Bagaimana dengan ASN?
Lalu, bagaimana dengan Aparatur Sipil Negara? Kebijakan serupa juga akan berlaku, meski dengan penekanan yang sedikit berbeda. Menteri PANRB, Rini Widyantini, lebih suka menyebutnya sebagai Flexible Working Arrangement.
“Jadi bukan work from anywhere, jadi flexible working arrangement,” jelas Rini. Intinya, ASN diberi pilihan: mau kerja dari kantor atau dari lokasi lain selama periode yang sama, 29-31 Desember 2025. “Jadi boleh kerja di kantor, boleh kerja di mana saja, kita memberikan fleksibilitas.”
Tapi fleksibilitas ini punya batas. Rini mengimbau instansi pemerintah untuk tetap memastikan layanan publik yang esensial tetap berjalan. Jangan sampai masyarakat jadi terbengkalai.
“Tentunya layanan publik ini yang memang berdampak langsung kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga tetap dapat dilayani,” ujar Rini.
Kalau ada masalah dalam pelayanan, masyarakat dipersilakan untuk melapor. Caranya melalui laman www.lapor.go.id. Dengan begitu, pengawasan tetap bisa dilakukan meski pola kerja sedang longgar.
Artikel Terkait
APBN 2025 Tembus Rp 2.911 Triliun, Daya Beli Masyarakat Terjaga
Anggaran Bencana 2025 Tersisa Rp 2,97 T, Pemerintah Tambah Suntikan Dana ke Tiga Provinsi
BRI Kerahkan 40 Aksi Darurat, Puluhan Ribu Paket Bantuan Tiba di Wilayah Bencana
PTPP Bidik Pendapatan Rp16 Triliun di 2026, Laba Masih Dievaluasi