KPM yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan tambahan Rp 500.000 dapat melakukan pengecekan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk melakukan pengecekan, KPM harus menyiapkan kartu identitas seperti KTP atau Kartu Keluarga. Selanjutnya, KPM dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi kolom alamat lengkap meliputi yang tertera pada KTP.
- Tulis nama lengkap beserta kode verifikasi pada kolom yang tersedia.
- Klik "CARI DATA".
Jika hasil pencarian menunjukan kolom "Terdaftar sebagai penerima BPNT dan bukan anggota PKH", artinya KPM tersebut berkesempatan menerima bantuan tunai Rp 500.000.
Bantuan tambahan Rp 500.000 untuk KPM BPNT Non-PKH diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengatasi kenaikan harga bahan pokok.
Berikut adalah poin-poin penting terkait bantuan tambahan Rp 500.000 untuk KPM BPNT Non-PKH:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Di Balik Saham TRIN yang Melonjak 1.261%, Siapa Pengendali Sebenarnya?
Rahayu Saraswati Resmi Kuasai 5% Saham Trinland, Transaksi Rp45,5 Miliar di Bawah Harga Pasar
MNC Energy Klaim Operasional Tambangnya Kebal Aturan Daerah Berkat Jalan Khusus
Pemain Besar Beramai-ramai Jual, Saham Bakrie dan Salim Masih Panaskah?