murianetwork.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, bantuan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 500.000 per KPM. Bantuan ini akan disalurkan melalui dua metode, yaitu transfer bank dan tunai di Kantor Pos.
Alur Penyaluran Bantuan
Penyaluran bantuan tambahan Rp 500.000 untuk KPM BPNT Non-PKH mulai dilakukan pada bulan Januari 2024. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai pada bulan Maret 2024.
Untuk metode transfer bank, bantuan akan disalurkan melalui rekening KKS Merah Putih. KPM yang sudah memiliki KKS Merah Putih dapat langsung melakukan cek saldo untuk mengetahui apakah bantuan sudah tersalur atau belum.
Sementara itu, untuk metode tunai di Kantor Pos, KPM akan menerima surat undangan dari PT Pos Indonesia. Dalam surat undangan tersebut, akan tercantum jadwal dan lokasi pengambilan bantuan.
Artikel Terkait
BEI Soroti Sembilan Emiten dengan Kepemilikan Saham Terlalu Terkonsentrasi
IHSG Bangkit Usai Gencatan Senjata, Analis Ingatkan Risiko Masih Membayangi
Gencatan Senjata AS-Iran Pacu Bursa Asia Menguat, Investor Tetap Waspada
IHSG Menguat Hampir 1 Persen di Awal Perdagangan Jumat