Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas terhadap saham VKTR Teknologi Mobilitas. Mulai Senin depan, tepatnya 8 Desember 2025, saham emiten karoseri bus listrik itu akan ditempatkan di papan pemantauan khusus dan hanya boleh diperdagangkan dengan skema full-call auction (FCA).
Keputusan ini diumumkan langsung oleh BEI pada Sabtu (6/12).
Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, menegaskan waktu berlakunya perubahan tersebut.
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 8 Desember 2025," ujarnya.
Langkah bursa ini tak lepas dari pencabutan suspensi yang sebelumnya menjerat saham VKTR. Sahamnya baru saja dibekukan selama tiga hari perdagangan, sejak 3 Desember lalu, dan akan aktif kembali perdagangan biasa pada lusa. Namun begitu, bukan berarti VKTR bebas sepenuhnya. Alih-alih kembali normal, sahamnya justru dialihkan ke papan FCA.
Artikel Terkait
Palantir Pacu Nasdaq, Emas Melonjak 6% di Tengah Gejolak Pasar
Mendag Tegaskan Tak Ada Moratorium, Ekspor Kelapa Tetap Jalan
Pemerintah Pacu Investasi Rp 2.175 Triliun untuk Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6%
Wacana Gentengisasi Prabowo Hangatkan Harapan di Jatiwangi