Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas terhadap saham VKTR Teknologi Mobilitas. Mulai Senin depan, tepatnya 8 Desember 2025, saham emiten karoseri bus listrik itu akan ditempatkan di papan pemantauan khusus dan hanya boleh diperdagangkan dengan skema full-call auction (FCA).
Keputusan ini diumumkan langsung oleh BEI pada Sabtu (6/12).
Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, menegaskan waktu berlakunya perubahan tersebut.
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 8 Desember 2025," ujarnya.
Langkah bursa ini tak lepas dari pencabutan suspensi yang sebelumnya menjerat saham VKTR. Sahamnya baru saja dibekukan selama tiga hari perdagangan, sejak 3 Desember lalu, dan akan aktif kembali perdagangan biasa pada lusa. Namun begitu, bukan berarti VKTR bebas sepenuhnya. Alih-alih kembali normal, sahamnya justru dialihkan ke papan FCA.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak