Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas terhadap saham VKTR Teknologi Mobilitas. Mulai Senin depan, tepatnya 8 Desember 2025, saham emiten karoseri bus listrik itu akan ditempatkan di papan pemantauan khusus dan hanya boleh diperdagangkan dengan skema full-call auction (FCA).
Keputusan ini diumumkan langsung oleh BEI pada Sabtu (6/12).
Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, menegaskan waktu berlakunya perubahan tersebut.
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 8 Desember 2025," ujarnya.
Langkah bursa ini tak lepas dari pencabutan suspensi yang sebelumnya menjerat saham VKTR. Sahamnya baru saja dibekukan selama tiga hari perdagangan, sejak 3 Desember lalu, dan akan aktif kembali perdagangan biasa pada lusa. Namun begitu, bukan berarti VKTR bebas sepenuhnya. Alih-alih kembali normal, sahamnya justru dialihkan ke papan FCA.
Artikel Terkait
Pasca Bencana Sumatra, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan Gas Tetap Lancar
WIFI Suntik Rp807,5 Miliar ke Anak Usaha untuk Genjot Bisnis Internet Fiber
OJK Permudah Aturan, Industri Gadai Siap Berbenah
Nataru 2025: 119,5 Juta Perjalanan dan Tantangan Cuaca Ekstrem