Pemindahan ASN ke IKN Tersendat, Jumlah Kementerian Membengkak Jadi 48

- Selasa, 25 November 2025 | 20:30 WIB
Pemindahan ASN ke IKN Tersendat, Jumlah Kementerian Membengkak Jadi 48
Update Perpindahan ASN ke IKN

Proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ternyata tak semudah yang dibayangkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, baru-baru ini mengungkap kendala utama yang menghambat rencana tersebut. Inti persoalannya? Jumlah kementerian dan lembaga yang membengkak dari semula 34 menjadi 48.

Perubahan drastis ini, menurut Rini, memaksa pemerintah untuk kembali ke meja gambar. Mereka harus melakukan pemetaan ulang untuk penempatan para pegawai di ibu kota baru itu. "Jumlah kementerian dulu ada 34, sekarang ada 48. Orang-orangnya sudah berpindah, fungsi-fungsinya juga sudah berpindah, dan kami harus melakukan pemetaan kembali untuk memudahkan OIKN dalam melakukan penempatan," jelas Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Selasa (25/11).

Dampaknya tidak main-main. Struktur kelembagaan yang berubah signifikan ini mengharuskan penyesuaian ulang pembagian fungsi dan kebutuhan pegawai. Bayangkan saja, hitungan ruang dan organisasi pun ikut berantakan.

"Kalau dulu hitungannya ada 3 menko, ada 3 towers. Sekarang ada 7 menko. Tentunya saya harus menyesuaikan lagi kementerian mana saja yang ada di bawah menko tersebut," ujar Rini, menggambarkan kompleksitas yang dihadapi.

Padahal, persiapan sebenarnya sudah dimatangkan. Pemerintah telah menyusun tahapan pemindahan ASN sejak 2022 hingga 2024. Mereka bahkan sudah membuat miniatur penyelenggara pemerintahan sebagai rencana awal pada periode 2022, 2023, dan 2024. Namun, perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga yang terjadi pada akhir 2024 dan 2025 seperti memutar balikkan jarum jam. Rencana yang sudah ada pun harus disesuaikan kembali.

"Timeline sudah kami susun, tapi sekarang harus dilakukan penyesuaian karena adanya perubahan kementerian. Kami harus melakukan penapisan kembali," tuturnya.

Di sisi lain, tekanan untuk segera memberikan kepastian juga datang dari DPR. Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR, menyoroti urgensi ini. Baginya, tanpa kepastian jumlah ASN yang akan berkantor di IKN, investasi infrastruktur yang telah dibangun bisa sia-sia.

"Kalau IKN akan menjadi ibu kota politik tahun 2028, pertanyaannya sederhana: dari 1,3 juta ASN pusat, berapa yang akan berkantor di IKN?" tanya Rifqi dengan nada prihatin.

Ia mengingatkan, keputusan pemerintah bukan cuma soal kapan pemindahan dilakukan, tapi juga berapa banyak orang yang benar-benar akan pindah. Tanpa angka yang jelas, gedung-gedung megah di IKN berisiko menjadi kota hantu.

"Ini penting agar OIKN tidak hanya sibuk membangun infrastruktur dengan dana APBN, tetapi juga menyiapkan kesiapan-kesiapan lain terkait perpindahan ASN," tegasnya.

Jadi, meski semuanya terlihat siap secara fisik, ternyata proses di belakang layar masih berantakan. Pemerintah masih sibuk menata ulang papan catur kelembagaan sebelum bisa memindahkan bidak-bidak ASN-nya ke IKN.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar