Layanan pajak tetap berjalan. Itulah penegasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tengah gemanya kasus korupsi yang menjerat tiga pegawainya di Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara. KPK telah menetapkan mereka sebagai tersangka, namun DJP berusaha meyakinkan publik bahwa urusan perpajakan tidak akan terganggu.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan hal itu dalam sebuah keterangan tertulis pada Minggu (11/1/2026).
Di sisi lain, pihaknya tak menampik akan melakukan evaluasi menyeluruh. Menurut Rosmauli, proses bisnis, tata kelola, hingga pengawasan internal di unit terkait akan dikaji ulang. Tujuannya jelas: mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
DJP pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Mereka berjanai akan terus melakukan pembenahan secara tegas. Yang penting, pelayanan untuk masyarakat dan dunia usaha harus tetap lancar. Rosmauli juga mengajak seluruh pegawai DJP di mana pun berada untuk menjadikan momen sulit ini sebagai cambuk.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan korupsi terkait pemberian diskon nilai pajak kepada PT Wanatiara Persada. Namun, modusnya ternyata tak hanya berhenti di satu perusahaan itu saja. Menurut penyelidikan, pola serupa juga diterapkan kepada wajib pajak lainnya.
Artikel Terkait
BRI Salurkan KUR Rp178,8 Triliun dan KPR Subsidi Rp16,6 Triliun Sepanjang 2025
Pemerintah Perpanjang Tenor Dana SAL hingga 2026, BRI Sambut Positif
TikTokers Gowa Didenda Rp1 Miliar Gara-gara Siarkan Langsung BYON Combat Ilegal
John Tobing, Pencipta Lagu Darah Juang, Meninggal Dunia di Yogyakarta