Kasus Korupsi di Kantor Pajak, DJP Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan

- Senin, 12 Januari 2026 | 02:30 WIB
Kasus Korupsi di Kantor Pajak, DJP Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan

Layanan pajak tetap berjalan. Itulah penegasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tengah gemanya kasus korupsi yang menjerat tiga pegawainya di Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara. KPK telah menetapkan mereka sebagai tersangka, namun DJP berusaha meyakinkan publik bahwa urusan perpajakan tidak akan terganggu.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan hal itu dalam sebuah keterangan tertulis pada Minggu (11/1/2026).

“Kami pastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap normal,” katanya. “Hak dan layanan untuk wajib pajak harus tetap terjaga.”

Di sisi lain, pihaknya tak menampik akan melakukan evaluasi menyeluruh. Menurut Rosmauli, proses bisnis, tata kelola, hingga pengawasan internal di unit terkait akan dikaji ulang. Tujuannya jelas: mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.

“Termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang,” ujarnya menambahkan.

DJP pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Mereka berjanai akan terus melakukan pembenahan secara tegas. Yang penting, pelayanan untuk masyarakat dan dunia usaha harus tetap lancar. Rosmauli juga mengajak seluruh pegawai DJP di mana pun berada untuk menjadikan momen sulit ini sebagai cambuk.

“Momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas,” serunya. “Sekaligus menjaga marwah institusi.”

Kasus ini sendiri berawal dari dugaan korupsi terkait pemberian diskon nilai pajak kepada PT Wanatiara Persada. Namun, modusnya ternyata tak hanya berhenti di satu perusahaan itu saja. Menurut penyelidikan, pola serupa juga diterapkan kepada wajib pajak lainnya.

Yang ditetapkan tersangka ada lima orang. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), Agus Syaifudin; serta Tim Penilai Askob Bahtiar. Dari pihak lain, tersangkanya adalah Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus tambahan ini terungkap dari barang bukti yang diamankan. Nilainya ternyata melonjak jauh dari yang semula diketahui.

“Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan (barang bukti) Rp6,3 miliar lebih,” jelas Asep kepada awak media, Minggu lalu. “Itu yang diakui para terduga pelaku memang diperoleh dari hal yang sama, dari waktu yang lalu.”

Asep enggan merinci perusahaan-perusahaan lain yang diduga terlibat. Namun ia menegaskan bahwa praktik tak wajar itu memang lebih luas jangkauannya.

“Tidak hanya dari PT WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya,” pungkasnya.

Kini, publik menunggu langkah selanjutnya. DJP berjanji normal, sementara KPK terus mendalami jerat kasus yang nilai kerugiannya mungkin masih bisa membengkak ini.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar