Yang ditetapkan tersangka ada lima orang. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), Agus Syaifudin; serta Tim Penilai Askob Bahtiar. Dari pihak lain, tersangkanya adalah Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus tambahan ini terungkap dari barang bukti yang diamankan. Nilainya ternyata melonjak jauh dari yang semula diketahui.
Asep enggan merinci perusahaan-perusahaan lain yang diduga terlibat. Namun ia menegaskan bahwa praktik tak wajar itu memang lebih luas jangkauannya.
Kini, publik menunggu langkah selanjutnya. DJP berjanji normal, sementara KPK terus mendalami jerat kasus yang nilai kerugiannya mungkin masih bisa membengkak ini.
Artikel Terkait
Prabowo Resmikan Kilang Balikpapan Senin Ini, Investasi Rp 123 Triliun untuk Hentikan Impor BBM
Dari Truk Dakar hingga Motor Listrik: Wajah Otomotif yang Terus Berubah
Harga Pertamax dan Dexlite Turun, Pertalite Tetap Bertahan
Di Balik Pesona Danau Batur, Ancaman Racun Diam-Diam Mengintai