Yang ditetapkan tersangka ada lima orang. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), Agus Syaifudin; serta Tim Penilai Askob Bahtiar. Dari pihak lain, tersangkanya adalah Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus tambahan ini terungkap dari barang bukti yang diamankan. Nilainya ternyata melonjak jauh dari yang semula diketahui.
Asep enggan merinci perusahaan-perusahaan lain yang diduga terlibat. Namun ia menegaskan bahwa praktik tak wajar itu memang lebih luas jangkauannya.
Kini, publik menunggu langkah selanjutnya. DJP berjanji normal, sementara KPK terus mendalami jerat kasus yang nilai kerugiannya mungkin masih bisa membengkak ini.
Artikel Terkait
Trump Perintahkan Blokade Total Selat Hormuz, Harga Minyak Tembus USD100
Gus Ipul Imbau Kader NU Tenang dan Tak Terpengaruh Isu Jelang Muktamar 2026
Presiden Prabowo Bertolak ke Moskow untuk Pertemuan Strategis dengan Putin
Manchester City Hajar Chelsea 3-0, Perketat Kejar Arsenal di Puncak Klasemen