Yang ditetapkan tersangka ada lima orang. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), Agus Syaifudin; serta Tim Penilai Askob Bahtiar. Dari pihak lain, tersangkanya adalah Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus tambahan ini terungkap dari barang bukti yang diamankan. Nilainya ternyata melonjak jauh dari yang semula diketahui.
Asep enggan merinci perusahaan-perusahaan lain yang diduga terlibat. Namun ia menegaskan bahwa praktik tak wajar itu memang lebih luas jangkauannya.
Kini, publik menunggu langkah selanjutnya. DJP berjanji normal, sementara KPK terus mendalami jerat kasus yang nilai kerugiannya mungkin masih bisa membengkak ini.
Artikel Terkait
Kebijakan WFH ASN Turunkan Jumlah Penumpang LRT Jabodebek 10 Persen
Arbeloa Tegaskan Real Madrid Tak Akan Menyerah di Pengejaran Gelar La Liga
BSI Proyeksikan 83% Jamaah Haji Reguler 2026 adalah Nasabah Tabungan Haji
Tiang Listrik Keropos Ambruk di Mangga Besar, Lalu Lintas Sempat Lumpuh