Yang ditetapkan tersangka ada lima orang. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), Agus Syaifudin; serta Tim Penilai Askob Bahtiar. Dari pihak lain, tersangkanya adalah Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus tambahan ini terungkap dari barang bukti yang diamankan. Nilainya ternyata melonjak jauh dari yang semula diketahui.
Asep enggan merinci perusahaan-perusahaan lain yang diduga terlibat. Namun ia menegaskan bahwa praktik tak wajar itu memang lebih luas jangkauannya.
Kini, publik menunggu langkah selanjutnya. DJP berjanji normal, sementara KPK terus mendalami jerat kasus yang nilai kerugiannya mungkin masih bisa membengkak ini.
Artikel Terkait
Dua Siswa SMA Semarang Raih Emas ISPO dengan Obat Antidiabetes dari Biji Gayam
Polisi Proyeksikan 3,6 Juta Kendaraan Padati Tol Trans Jawa-Sumatera Saat Mudik Lebaran 2026
KPK Periksa 14 Saksi, Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan di Pati
Remaja 15 Tahun Diduga Tewaskan Kakak Kandung dengan Palu di Kelapa Gading