Yang bikin mata terbuka, pola ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Dari 2021 sampai 2024, tercatat 282 wajib pajak menggunakan cara serupa. Nilainya? Fantastis. Total Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang terlibat mencapai Rp 45,9 triliun. Semuanya kini sedang ditangani Tim Penegakan Hukum DJP.
Lalu apa langkah selanjutnya?
“Jadi rencana kami, kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper (bukti permulaan) dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” tutur Bimo.
Jadi, DJP takkan berhenti sampai di sini. Mereka akan menelusuri lebih dalam lagi seluruh eksportir yang terlibat. Perkara ini jelas belum berakhir.
Artikel Terkait
Dirut BRI Sinyalkan Dividen 2025 Lebih Besar Didukung CAR yang Kuat
Astrindo dan Indogas Jalin Kerja Sama Penyaluran Gas untuk Proyek Mini LNG
Pengamat Pasar Modal: Notasi Khusus Free Float Tepat, Delisting Perlu Hati-hati
Panduan Dasar Investasi Saham untuk Pemula: Mulai dari Pengertian hingga Langkah Awal