Yang bikin mata terbuka, pola ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Dari 2021 sampai 2024, tercatat 282 wajib pajak menggunakan cara serupa. Nilainya? Fantastis. Total Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang terlibat mencapai Rp 45,9 triliun. Semuanya kini sedang ditangani Tim Penegakan Hukum DJP.
Lalu apa langkah selanjutnya?
“Jadi rencana kami, kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper (bukti permulaan) dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” tutur Bimo.
Jadi, DJP takkan berhenti sampai di sini. Mereka akan menelusuri lebih dalam lagi seluruh eksportir yang terlibat. Perkara ini jelas belum berakhir.
Artikel Terkait
Modal Asing Rp1,44 Triliun Serbu Pasar di Awal 2026
Ramadan 2026 Diprediksi Picu Gelombang Pinjol, OJK Waspadai Dominasi Kredit Konsumtif
Pemulihan SPBU Aceh Tembus 97 Persen Pascabencana
Di Balik Kenaikan IHSG, Sepuluh Saham Ini Justru Terjun Bebas