Yang bikin mata terbuka, pola ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Dari 2021 sampai 2024, tercatat 282 wajib pajak menggunakan cara serupa. Nilainya? Fantastis. Total Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang terlibat mencapai Rp 45,9 triliun. Semuanya kini sedang ditangani Tim Penegakan Hukum DJP.
Lalu apa langkah selanjutnya?
“Jadi rencana kami, kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper (bukti permulaan) dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” tutur Bimo.
Jadi, DJP takkan berhenti sampai di sini. Mereka akan menelusuri lebih dalam lagi seluruh eksportir yang terlibat. Perkara ini jelas belum berakhir.
Artikel Terkait
Apindo Soroti Formula Upah 2026 di Tengah Tekanan Biaya Usaha
Dua Raksasa Industri Kolaborasi Garap Proyek Sampah Jadi Energi di Bali
Dari Sisa Kayu ke Pasar Global: Kisah UMKM Cianjur yang Sulap Limbah Jadi Speaker Ekspor
ENRG Kuasai Penuh Blok Kangean, Fokus Garap Potensi Gas Raksasa