DJP Kejar 104 Pengemplang Pajak, Tunggakan Tembus Rp 11,48 Triliun

- Senin, 24 November 2025 | 15:24 WIB
DJP Kejar 104 Pengemplang Pajak, Tunggakan Tembus Rp 11,48 Triliun
Update Penerimaan Pajak

Hingga Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 11,48 triliun dari para pengemplang pajak. Jumlah wajib pajak yang tercatat menunggak saat ini mencapai 104 orang.

Namun begitu, angka itu ternyata belum sepenuhnya memuaskan. Penerimaan baru menyentuh 57,25 persen dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 20 triliun. Secara keseluruhan, masih ada 201 wajib pajak yang punya utang ke negara.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pemerintah tak akan berhenti mengejar para penunggak.

“Realisasi tunggakan mencapai Rp 11,43 triliun per 19 November,” ucap Bimo pada Senin (24/11).

Nilai tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar target penerimaan tahun ini masih bergantung pada penyelesaian utang para pengemplang pajak.

Untuk mempercepat penagihan, DJP pun mengambil langkah tegas. Mereka menerapkan strategi penindakan dan pengawasan berlapis. Selain melakukan penagihan aktif, otoritas juga menggencarkan koordinasi dengan eselon I Kementerian Keuangan, lembaga jasa keuangan, serta aparat penegak hukum.

“Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset (BPA) terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum,” ungkap Bimo.

Meski demikian, proses penarikan utang dari sekitar 200 wajib pajak besar ini tak semudah membalikkan telapak tangan. Berdasarkan pemetaan DJP, 91 wajib pajak sudah mulai melunasi atau mencicil tunggakan. Ada juga 5 wajib pajak yang kesulitan likuiditas dan 27 lainnya yang dinyatakan pailit.

Di sisi lain, 4 wajib pajak sedang diawasi aparat penegak hukum, 5 lagi menjalani proses asset tracing, dan 9 wajib pajak sudah dikenai pencegahan terhadap beneficial owner-nya.

Bahkan, satu wajib pajak kini tengah menjalani proses penyanderaan. Sementara itu, 59 wajib pajak sisanya masih terus diproses penagihannya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar