Untuk mempercepat penagihan, DJP pun mengambil langkah tegas. Mereka menerapkan strategi penindakan dan pengawasan berlapis. Selain melakukan penagihan aktif, otoritas juga menggencarkan koordinasi dengan eselon I Kementerian Keuangan, lembaga jasa keuangan, serta aparat penegak hukum.
“Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset (BPA) terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum,” ungkap Bimo.
Meski demikian, proses penarikan utang dari sekitar 200 wajib pajak besar ini tak semudah membalikkan telapak tangan. Berdasarkan pemetaan DJP, 91 wajib pajak sudah mulai melunasi atau mencicil tunggakan. Ada juga 5 wajib pajak yang kesulitan likuiditas dan 27 lainnya yang dinyatakan pailit.
Di sisi lain, 4 wajib pajak sedang diawasi aparat penegak hukum, 5 lagi menjalani proses asset tracing, dan 9 wajib pajak sudah dikenai pencegahan terhadap beneficial owner-nya.
Bahkan, satu wajib pajak kini tengah menjalani proses penyanderaan. Sementara itu, 59 wajib pajak sisanya masih terus diproses penagihannya.
Artikel Terkait
SSMS Rogoh Rp1,6 Triliun untuk Akuisisi Saham Afiliasi
Antrean Solar Palembang Picu Kelumpuhan Rantai Distribusi
PLN EPI Pacu Pasokan Listrik dengan Strategi Batu Bara dan Armada Cerdas
Izin Pasir Kuarsa Jadi Kedok Penambangan Timah Ilegal