Jakarta - Perubahan besar sedang mengintai Bursa Efek Indonesia. Pemerintah, lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU P2SK, berencana membuka kepemilikan BEI tidak hanya untuk perusahaan sekuritas saja. Ini semua dilakukan demi mengejar mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Intinya, mereka ingin melakukan demutualisasi. Artinya, kepemilikan bursa akan dibuka untuk pihak-pihak di luar anggota bursa.
Myrdal Gunarto, seorang ekonom dari Maybank, punya pandangan menarik. Menurutnya, Indonesia tak perlu muluk-muluk. Lihat saja negara dengan pasar modal yang sudah lebih dulu maju.
Ujar Myrdal dalam sebuah percakapan akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan, tujuan utama dari langkah ini adalah modernisasi. Bursa kita butuh pembenahan, terutama dari segi manajemen dan teknologi. "Supaya bursa efek kita bisa lebih canggih terutama sistem IT serta koordinasi dengan anggota bursa," tambahnya. Selama ini, hubungan yang erat antara BEI dan anggotanya memang memudahkan komunikasi. Tapi, dunia sudah berubah.
Namun begitu, Myrdal memberi peringatan. Soal siapa yang nantinya boleh masuk menjadi pemilik baru, ia punya kekhawatiran tersendiri. Ia menyarankan agar calon pemilik dari luar itu sebaiknya berasal dari pemerintah atau lembaga yang ditunjuknya.
Artikel Terkait
MIND ID dan Pertamina Pacu Hilirisasi Batu Bara untuk Tekan Impor LPG
Bencana Akhir Tahun: 189 Ribu Rumah Rusak di Aceh hingga Sumatera
Menabung 100 Juta Sehari, Butuh 308 Juta Tahun untuk Mengejar Elon Musk
Rupiah Tersungkur di Awal 2026, Tertekan Dolar dan Sinyal Domestik