Pemerintah Pastikan Tidak Akan Ada Cukai untuk Popok dan Tisu Basah dalam Waktu Dekat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kepastian bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan cukai atas produk popok bayi (diapers) dan tisu basah dalam waktu dekat. Keputusan ini menanggapi rencana perluasan barang kena cukai yang sebelumnya digagas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kebijakan untuk menunda penambahan pajak baru ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang belum sepenuhnya stabil. Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan fokus pada pemulihan ekonomi terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan introduksi jenis pajak tambahan.
"Selama kondisi ekonomi belum stabil, kami tidak akan menambah beban pajak tambahan. Kebijakan penambahan pajak baru hanya akan dipertimbangkan ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah mencapai level 6 persen atau lebih," jelas Purbaya Yudhi Sadewa.
Artikel Terkait
Jawa Timur Raup Rp 4,16 Triliun dari Perdagangan dan Investasi Singapura
Prospek Bisnis MTDL 2026: Solusi & Konsultasi TI Diproyeksikan Tumbuh Pesat
Rencana Ekspansi Kereta Cepat Whoosh ke Surabaya & Banyuwangi: Update Terbaru 2024
Multi Sarana Nasional Tambah Saham HATM Rp12,46 Miliar: Tujuan & Dampaknya