Pemerintah Pastikan Popok & Tisu Basah Bebas Cukai, Ini Alasannya

- Sabtu, 15 November 2025 | 03:06 WIB
Pemerintah Pastikan Popok & Tisu Basah Bebas Cukai, Ini Alasannya

Pemerintah Pastikan Tidak Akan Ada Cukai untuk Popok dan Tisu Basah dalam Waktu Dekat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kepastian bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan cukai atas produk popok bayi (diapers) dan tisu basah dalam waktu dekat. Keputusan ini menanggapi rencana perluasan barang kena cukai yang sebelumnya digagas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kebijakan untuk menunda penambahan pajak baru ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang belum sepenuhnya stabil. Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan fokus pada pemulihan ekonomi terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan introduksi jenis pajak tambahan.

"Selama kondisi ekonomi belum stabil, kami tidak akan menambah beban pajak tambahan. Kebijakan penambahan pajak baru hanya akan dipertimbangkan ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah mencapai level 6 persen atau lebih," jelas Purbaya Yudhi Sadewa.

Rencana pengenaan cukai untuk produk popok dan tisu basah sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa kajian perluasan barang kena cukai dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara.

Kajian potensi barang kena cukai tersebut mencakup analisis terhadap produk diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta ekstensifikasi cukai untuk tisu basah. Tujuan utama dari kajian ini adalah untuk mengeksplorasi potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dengan pengumuman ini, konsumen dan pelaku industri dapat bernapas lega karena produk popok dan tisu basah akan tetap bebas dari beban cukai setidaknya hingga kondisi ekonomi nasional menunjukkan pertumbuhan yang lebih kuat dan stabil.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar