Rencana pengenaan cukai untuk produk popok dan tisu basah sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa kajian perluasan barang kena cukai dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara.
Kajian potensi barang kena cukai tersebut mencakup analisis terhadap produk diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta ekstensifikasi cukai untuk tisu basah. Tujuan utama dari kajian ini adalah untuk mengeksplorasi potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dengan pengumuman ini, konsumen dan pelaku industri dapat bernapas lega karena produk popok dan tisu basah akan tetap bebas dari beban cukai setidaknya hingga kondisi ekonomi nasional menunjukkan pertumbuhan yang lebih kuat dan stabil.
Artikel Terkait
Ekspor Perhiasan Indonesia Melonjak 41,8%, Tembus Rp 130 Triliun di Tengah Guncangan Harga Emas Global
Menteri Perhubungan Soroti Krisis Kapal Penumpang, Pelni Dinilai Tak Mampu Penuhi Kebutuhan
Turis Mancanegara Serbu Bali, Penumpang Domestik Justru Menyusut
Ekonomi Indonesia Tumbuh Solid di Tengah Ketidakpastian Global