Rencana pengenaan cukai untuk produk popok dan tisu basah sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa kajian perluasan barang kena cukai dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara.
Kajian potensi barang kena cukai tersebut mencakup analisis terhadap produk diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta ekstensifikasi cukai untuk tisu basah. Tujuan utama dari kajian ini adalah untuk mengeksplorasi potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dengan pengumuman ini, konsumen dan pelaku industri dapat bernapas lega karena produk popok dan tisu basah akan tetap bebas dari beban cukai setidaknya hingga kondisi ekonomi nasional menunjukkan pertumbuhan yang lebih kuat dan stabil.
Artikel Terkait
SIPF Dorong Penguatan Kelembagaan untuk Sejajar dengan LPS
Ketegangan di Selat Hormuz dan Serangan Israel Picu Lesunya Pasar Saham Asia
Harga Emas Antam Turun Rp50 Ribu per Gram, Buyback Anjlok Rp59 Ribu
IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan, Analis Soroti Enam Rekomendasi Saham