Prabowo Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) Setingkat Menteri, Ini Strukturnya

- Minggu, 09 November 2025 | 18:15 WIB
Prabowo Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) Setingkat Menteri, Ini Strukturnya

Prabowo Segera Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional Setingkat Menteri

Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) sebagai solusi masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Inisiatif pembentukan DKBN ini diungkapkan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Struktur Organisasi DKBN Setingkat Kementerian

DKBN akan memiliki posisi setingkat dengan kementerian dan dipimpin oleh ketua setingkat menteri. Said Iqbal menjelaskan bahwa peluncuran badan baru ini diperkirakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat oleh Presiden.

Komposisi dan Keanggotaan DKBN

DKBN akan terdiri dari dua unsur utama: Dewan Penasehat dan Dewan Pelaksana. Dewan Penasehat akan diisi oleh minimal 3 orang, dengan salah satu anggotanya berasal dari kalangan buruh.

Susunan Dewan Pelaksana

Dewan Pelaksana akan dikepalai oleh satu orang ketua dan satu sekretaris. Terdapat 6 orang anggota tambahan, sehingga total anggota dewan pelaksana berjumlah 8 orang, termasuk ketua dan sekretaris yang juga berperan sebagai anggota.

Kriteria Anggota DKBN

Keanggotaan DKBN akan didominasi oleh unsur serikat buruh dan akademisi yang memahami dunia usaha dan ketenagakerjaan. Menariknya, struktur DKBN tidak akan melibatkan unsur pengusaha, tetapi hanya terdiri dari perwakilan buruh, akademisi, dan ahli di bidang ketenagakerjaan serta makroekonomi.

Jadwal Peluncuran DKBN

Peluncuran DKBN diperkirakan akan dilakukan dalam 1-2 minggu ke depan. Namun, keputusan akhir mengenai bentuk dan komposisi tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto, mengingat ini masih merupakan usulan berdasarkan diskusi terbatas antara Presiden, DPR, dan pimpinan serikat pekerja.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar