Kartu Layanan Gratis Transjakarta: Syarat & Cara Daftar Gaji Maksimal Rp 6,2 Juta

- Minggu, 09 November 2025 | 18:05 WIB
Kartu Layanan Gratis Transjakarta: Syarat & Cara Daftar Gaji Maksimal Rp 6,2 Juta

Kartu Layanan Gratis Transjakarta: Syarat & Cara Daftar untuk Gaji Maksimal Rp 6,2 Juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) resmi membuka pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta bagi karyawan dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta. Kartu ini memberikan akses gratis menggunakan layanan Transjakarta tanpa dikenai biaya tarif.

Siapa yang Berhak Mendapatkan KLG Transjakarta?

Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika (Kadiskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaludin, syarat utama penerima adalah pekerja dengan penghasilan tidak lebih dari 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam meringankan beban biaya hidup, khususnya pada komponen transportasi bagi warga Jakarta.

Rincian Perhitungan Gaji Maksimal Penerima

Dengan besaran UMP DKI Jakarta saat ini sebesar Rp 5.396.761, maka perhitungan batas gaji untuk mendaftar adalah:

1,15 x Rp 5.396.761 = Rp 6.206.275

Dengan demikian, karyawan dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta (setara dengan Rp 6.206.275) memenuhi syarat untuk mengajukan kartu ini.

Tujuan dan Manfaat KLG Transjakarta

Program KLG Transjakarta dihadirkan untuk memberikan bantuan transportasi publik yang terjangkau. Dengan kartu ini, para pekerja dapat beraktivitas menggunakan Transjakarta secara gratis, sehingga membantu menghemat pengeluaran transportasi harian.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar