Kartu Layanan Gratis Transjakarta: Syarat & Cara Daftar untuk Gaji Maksimal Rp 6,2 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) resmi membuka pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta bagi karyawan dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta. Kartu ini memberikan akses gratis menggunakan layanan Transjakarta tanpa dikenai biaya tarif.
Siapa yang Berhak Mendapatkan KLG Transjakarta?
Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika (Kadiskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaludin, syarat utama penerima adalah pekerja dengan penghasilan tidak lebih dari 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam meringankan beban biaya hidup, khususnya pada komponen transportasi bagi warga Jakarta.
Rincian Perhitungan Gaji Maksimal Penerima
Dengan besaran UMP DKI Jakarta saat ini sebesar Rp 5.396.761, maka perhitungan batas gaji untuk mendaftar adalah:
1,15 x Rp 5.396.761 = Rp 6.206.275
Dengan demikian, karyawan dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta (setara dengan Rp 6.206.275) memenuhi syarat untuk mengajukan kartu ini.
Tujuan dan Manfaat KLG Transjakarta
Program KLG Transjakarta dihadirkan untuk memberikan bantuan transportasi publik yang terjangkau. Dengan kartu ini, para pekerja dapat beraktivitas menggunakan Transjakarta secara gratis, sehingga membantu menghemat pengeluaran transportasi harian.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Dokter Oky Pratama Bantah Keterlibatan Klien dalam Kasus Buzzer di Bandung
Peradi Bersatu Desak Polisi Tahan Roy Suryo atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Prabowo Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Teknologi dan AI, Peringatkan Kepatuhan Hukum
Partai Perindo Wonosobo Targetkan Rekrut Seribu Anggota Baru di Dapil 2