Kartu Layanan Gratis Transjakarta: Syarat & Cara Daftar untuk Gaji Maksimal Rp 6,2 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) resmi membuka pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta bagi karyawan dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta. Kartu ini memberikan akses gratis menggunakan layanan Transjakarta tanpa dikenai biaya tarif.
Siapa yang Berhak Mendapatkan KLG Transjakarta?
Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika (Kadiskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaludin, syarat utama penerima adalah pekerja dengan penghasilan tidak lebih dari 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam meringankan beban biaya hidup, khususnya pada komponen transportasi bagi warga Jakarta.
Artikel Terkait
KPPU Desak Revisi UU Antimonopoli untuk Hadapi Kolusi Algoritma di Era Digital
Raperda KTR Cirebon Dikhawatirkan Bebani Hotel & Restoran, PHRI: Kami Sudah di Tepi Jurang
Hari Green Democracy Day 9 November: Usulan Ketua DPD untuk Demokrasi Ramah Lingkungan
BPK Beberkan Kerugian Negara Rp15,02 Miliar di Proyek Pelabuhan Patimban