Bawa Ratusan HP Berisi Rekening Orang Lain, 9 Orang Ditangkap di Bandara Soetta

- Jumat, 09 Mei 2025 | 21:10 WIB
Bawa Ratusan HP Berisi Rekening Orang Lain, 9 Orang Ditangkap di Bandara Soetta


Polisi menangkap 9 orang yang kedapatan membawa 280 unit handphone berisi m-banking di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Diduga, handphone tersebut hendak digunakan untuk dugaan kasus penipuan.

"Kami amankan sembilan orang, yang mana setiap orangnya membawa 20-40 handphone, totalnya 280 unit handphone yang didalamnya sudah terinstal m-banking, dan barang bukti lainnya yang kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara, Kompol Yandri Mono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025).

Menurutnya, awalnya polisi menerima informasi tentang adanya sekelompok orang hendak berangkat ke luar negeri dari Bandara Soetta dengan membawa handphone berjumlah tak wajar. Polisi bersama Avsec Bandara Soetta melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang perempuan, FA (36) karena membawa 30 unit handphone pada Senin, 28 April 2025 lalu di Bandara Soetta.

"Setelah diinterogasi, ternyata saudari FA datang ke Bandara tak sendiri, kita cek CCTV, ada delapan orang lainnya yang berencana terbang dari Jakarta menuju Thailand," tuturnya.

Dia menerangkan, setelah diamankan ke 9 orang tersebut, diketahui jika di dalam 1 handphonenya, dari total 280 handphone yang diamankan itu, berisi lebih dari 1 m-banking dengan bank berbeda-beda. Selain handphone, polisi juga menyita 2.260 kartu perdana, 24 buah kartu ATM, 2 buku tabungan, dan 2 token.

"Kami duga barang-barang ini dijadikan sebagai alat ataupun sarana oleh kelompok orang yang berada di luar negeri, untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana dengan sasaran korbannya warga negara Indonesia yang ada di Indonesia," jelasnya.

Kepada polisi, bebernya, mereka yang diamankan itu berangkat ke luar negeri untuk berlibur dan membuka usaha jasa penitipan atau Jastip. Polisi saat ini tengah memanggil dan akan memeriksa orang yang menitipkan barang-barang tersebut.

"Motif ke 9 orang yang kita amankan beserta barang bukti itu, mereka mengaku ditawarkan uang senilai Rp300 ribu per handphonenya. Ketika mereka berhasil membawa handphone itu keluar dari Indonesia, mereka akan diberikan uang Rp300 ribu per handphone, sedangkan biaya tiket, hotel, dan biaya selama di luar negeri itu di tanggung orang yang memberikan mereka pekerjaan," katanya.

Yandri menambahkan, polisi telah memeriksa 9 orang tersebut, lalu 8 orang pemilik rekening yang digunakan untuk m-banking, dan petugas Avsec Bandara Soetta serta bakal terus mendalami kasus tersebut. Saat terbukti unsur pidananya, polisi bakal mengenakan pasal 67 jo pasal 63 UU nomor 27 tahun 2023 tentang perlindungan data pribadi dan atau pasal 82 dan pasal 85 UU RI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan pencuci uang.

Sumber: okezone
Foto: Penangkapan 9 orang di Bandara Soetta (foto: Okezone)

Komentar