Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mempertimbangkan penahanan terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Permintaan itu disampaikan langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, melalui penyerahan surat resmi.
Ade mengungkapkan bahwa surat tersebut telah diberikan kepada Kombes Iman Imanuddin tanpa disertai pertanyaan lebih lanjut. Ia hanya menyampaikan isi surat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menguraikan poin-poin secara rinci. Hal ini disampaikan Ade dalam sebuah program diskusi yang tayang di stasiun televisi, Rabu (10/6/2026).
Menurut Ade, Roy Suryo memenuhi alasan objektif dan subjektif untuk ditahan. Salah satu pertimbangan utamanya adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan secara berulang. Ia menegaskan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa aturan hukum sudah sangat jelas dan penahanan merupakan langkah yang layak diambil.
Ade menyoroti kemiripan kasus ini dengan perkara sebelumnya yang melibatkan Roy Suryo, yaitu unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi. Menurutnya, terdapat pola serupa antara kedua kasus tersebut, di mana orang yang sama diduga melakukan tindak pidana sejenis dengan korban yang sama, yaitu Presiden Joko Widodo. Ia menilai hal ini merupakan indikasi tindak pidana berulang yang menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
"Kalau pidananya sejenis seperti ini, itu belum pernah tidak dilakukan penahanan, karena dua kali ini," ujar Ade. Ia menambahkan bahwa dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Jokowi masih terus berlangsung hingga saat ini. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas.
Selain alasan pengulangan tindak pidana, Ade juga menyoroti lamanya penanganan perkara tersebut. Menurut dia, Jokowi berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ia mempertanyakan mengapa proses hukum terkesan lambat dan sulit bagi Jokowi untuk mendapatkan keadilan.
Tidak hanya itu, Ade mengaku berencana menyampaikan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia menilai terdapat dugaan perlakuan yang tidak adil dalam proses penanganan perkara tersebut. "Saya tidak berhenti sampai di sini, saya juga akan menyurati Komnas HAM. Ini diskriminatif sekali, yang seharusnya selesai, kok enggak selesai-selesai juga?" katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo mengeklaim bahwa berkas perkara ijazah Jokowi belum berstatus P21 atau lengkap. Mereka menilai perkara tersebut telah gugur secara administrasi hukum karena diduga melampaui batas waktu penyidikan tambahan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukanlah kekuatan alat bukti, saksi, maupun keterangan ahli, melainkan aspek prosedur dan formil yang menurutnya sudah tidak layak untuk dibawa ke persidangan.
Gafur menjelaskan kronologi berkas perkara yang pertama kali dikirim ke kejaksaan pada 13 Januari 2026. Setelah itu, kejaksaan menerbitkan P18 pada 20 Januari dan P19 pada 26 Januari. Berkas kemudian kembali dikirim pada 17 April 2026. Menurut Gafur, rentang waktu tersebut telah melampaui batas penyidikan tambahan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, yaitu hanya 14 hari berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026. Ia berpendapat, apabila tenggat tersebut terlampaui, maka surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan berkas perkara seharusnya dikembalikan, sehingga perkara tidak bisa lagi dituntut di persidangan.
Gafur juga mempertanyakan lamanya penanganan perkara yang menurutnya hanya berkaitan dengan satu dokumen ijazah. Ia mencurigai bahwa bukti-bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya bersifat prematur dan belum memberikan gambaran secara detail dan komprehensif. Ia menegaskan bahwa pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Menurut Gafur, status P21 harus dibuktikan melalui surat resmi yang diterbitkan kejaksaan, bukan melalui pernyataan lisan.
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Teknologi dan AI, Peringatkan Kepatuhan Hukum
Partai Perindo Wonosobo Targetkan Rekrut Seribu Anggota Baru di Dapil 2
KPK OTT 11 Orang Terkait Suap Tutup Temuan BPK di Pengadaan Smart TV Muara Enim
Pemerintah Jajaki Ekspor Ceker Ayam ke Malaysia dan China Manfaatkan Surplus Produksi Unggas