Pemprov Jabar Terapkan WFH Hari Kamis, Sanksi Pemotongan Tunjangan bagi yang Malas Kerja
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memulai uji coba kebijakan Work from Home bagi Aparatur Sipil Negara dan pegawai PPPK. Program WFH ini akan dilaksanakan setiap hari Kamis dengan ancaman sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak memenuhi target.
Aturan WFH Jabar untuk Semua Pegawai
Kebijakan work from home Pemprov Jabar berlaku menyeluruh untuk seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jabar, Dedi Sopandi, menegaskan setiap kepala unit bertanggung jawab memantau kinerja bawahannya selama pelaksanaan WFH.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan WFH
Pemprov Jabar akan menerapkan sanksi pemotongan tunjangan bagi pegawai yang tidak memenuhi standar kerja selama WFH. "Kalau kepala perangkat daerah tidak memastikan output kerjanya sesuai standar, akan berdampak terhadap pemotongan tunjangan," tegas Dedi Sopandi di Bandung, Selasa (4/11/2025).
Artikel Terkait
Bendera Putih di Aceh, Menteri Tito Akui Kekurangan Penanganan Bencana
Direktur Digital Bank Sinarmas Mundur, Posisi Kunci Kini Kosong
Jordi Amat Soroti Kunci Utama di Balik Pelatih Baru Timnas
Menhub Siagakan Kereta Api Hadapi 4 Juta Penumpang Nataru