Pemprov Jabar Terapkan WFH Hari Kamis, Sanksi Pemotongan Tunjangan bagi yang Malas Kerja
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memulai uji coba kebijakan Work from Home bagi Aparatur Sipil Negara dan pegawai PPPK. Program WFH ini akan dilaksanakan setiap hari Kamis dengan ancaman sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak memenuhi target.
Aturan WFH Jabar untuk Semua Pegawai
Kebijakan work from home Pemprov Jabar berlaku menyeluruh untuk seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jabar, Dedi Sopandi, menegaskan setiap kepala unit bertanggung jawab memantau kinerja bawahannya selama pelaksanaan WFH.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan WFH
Pemprov Jabar akan menerapkan sanksi pemotongan tunjangan bagi pegawai yang tidak memenuhi standar kerja selama WFH. "Kalau kepala perangkat daerah tidak memastikan output kerjanya sesuai standar, akan berdampak terhadap pemotongan tunjangan," tegas Dedi Sopandi di Bandung, Selasa (4/11/2025).
Artikel Terkait
BNPB Akui Anggaran Mitigasi Minim, Andalkan Pinjaman Luar Negeri
Beras Indonesia Siap Temani Jamaah Haji di Tanah Suci
Target Tarif Nol Persen dengan Inggris, Pemerintah Pasang Target Satu Tahun
BNPB Wanti-wanti: 2027 Jadi Tahun Kritis Siklus Karhutla