Berikut adalah tarif resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Penting untuk diperhatikan bahwa layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka akan dikenakan prosedur penerbitan seperti SIM baru.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Pastikan Anda membawa persyaratan lengkap berikut ini:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli.
- Bukti cek kesehatan dari dokter.
- Bukti tes psikologi.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan.
Artikel Terkait
Pemerintah Terapkan WFH Sehari Seminggu untuk ASN Usai Lebaran
Pemerintah Klaim WFH Sehari Sepekan Bisa Hemat BBM Hingga 20%
Polri Imbau Manfaatkan WFA dan Diskon Tol untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Tiga Provinsi Saat Mudik Lebaran 2026