Sebelum eksekusi, petugas telah melalui beberapa tahapan penting termasuk pengecekan lokasi, sosialisasi kepada pemilik bangunan, dan koordinasi dengan pihak RT/RW setempat serta Unit Aset Daop 1 Jakarta untuk memastikan batas lahan. Hasil pengukuran pada 21 Oktober 2025 menegaskan bahwa sebagian area yang digunakan termasuk aset KAI.
Pelaksanaan Pembongkaran
Setelah tenggat waktu pembongkaran sukarela habis pada 1 November 2025, pemilik bangunan akhirnya melakukan pembongkaran mandiri sekitar pukul 14.30 WIB di bawah pengawasan petugas KAI, termasuk unsur keamanan dan unit aset. Seluruh proses berlangsung tertib tanpa penolakan dari masyarakat.
Apresiasi dan Komitmen KAI
Executive Vice President KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, menyampaikan apresiasi kepada warga dan Pemerintah Kota Bogor atas dukungannya dalam menjaga aset negara. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk joint survey guna memastikan keselamatan bersama," ujar Yuskal.
Imbauan untuk Masyarakat
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan apapun di atas lahan milik perusahaan tanpa izin. "Aset perusahaan merupakan aset negara yang harus dijaga bersama untuk kepentingan publik," tegas Ixfan menutup pernyataan.
Artikel Terkait
Polri Bantah Buronan Korupsi Minyak Punya Paspor Ganda
Kepala BGN Minta Maaf, Siap Beri Kartu Kuning untuk Penyedia Makanan Bermasalah
Pertamina NRE Resmi Masuk ke Pasar Filipina, Akuisisi 20% Saham Raksasa Surya CREC
Tujuh Orang Diduga Keroyok Karyawan Toko Usai Insiden Tabrakan di Ampera Raya