KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Lahan Milik Perusahaan di Bogor

- Minggu, 02 November 2025 | 02:05 WIB
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Lahan Milik Perusahaan di Bogor

KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Lahan Milik Perusahaan di Bogor

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik perusahaan di kawasan Kampung Sukajadi, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Sabtu, 1 November 2025 di area Km 1 8/9 antara Stasiun Bogor dan Batutulis.

Latar Belakang Penertiban Bangunan Ilegal

Aksi penertiban ini dilakukan setelah tim Pengamanan Wilayah E Daop 1 Jakarta menerima laporan dari Petugas Pemeriksa Jalur Unit Jalan Rel 1.17 Bogor mengenai adanya pembangunan permanen di area yang berbatasan langsung dengan jalur kereta api.

Proses Penertiban yang Humanis

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan humanis menjadi prioritas dalam penertiban ini. "Kami telah melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri. Karena tidak kunjung dilaksanakan, tim turun langsung memastikan pembongkaran sesuai aturan," jelas Ixfan.

Tahapan Penertiban yang Dilakukan


Halaman:

Komentar