Di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kesiapan lembaganya menghadapi perubahan aturan. KUHP dan KUHAP baru, yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, akan dijalankan oleh KPK. "Kami siap," begitu intinya.
Menurutnya, proses penyesuaian di internal KPK akan berjalan dinamis.
"Penyesuaian-penyesuaian nanti ya sambil berproses, gitu," ujar Setyo kepada awak media, Selasa (6/1/2026).
Ia menegaskan prinsip utama adalah menjalankan kedua kitab hukum itu secara konsekuen. Soal teknis, Setyo menyebut Biro Hukum KPK sudah melakukan kajian mendalam. "Kalau masalah bagaimana di dalam, pasti sudah ada kajian dari biro hukum," sebutnya.
Kekhawatiran? Tidak ada. Baginya, aturan baru ini adalah ketetapan negara yang wajib diikuti. "Soal kekhawatiran nggak ada. Itu kan sebuah ketentuan yang sudah ditentukan negara dan harus dijalankan. Prinsipnya, kami jalankan secara konsekuen," tutur Setyo dengan tegas.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sebelumnya telah menyebut kesiapan sejumlah aparat penegak hukum. Dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (5/1), Supratman menjelaskan sebuah asas penting.
Artikel Terkait
Trump Usulkan Usaha Patungan dengan Iran untuk Pungutan di Selat Hormuz
BGN Pastikan Pengawasan Ketat untuk Anggaran Program Makan Bergizi Gratis
DKI Jakarta Ingatkan Calon Haji Persiapkan Kesehatan Jelang Keberangkatan
Gunung Dukono Erupsi, Kolom Abu Capai 400 Meter