Di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kesiapan lembaganya menghadapi perubahan aturan. KUHP dan KUHAP baru, yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, akan dijalankan oleh KPK. "Kami siap," begitu intinya.
Menurutnya, proses penyesuaian di internal KPK akan berjalan dinamis.
"Penyesuaian-penyesuaian nanti ya sambil berproses, gitu," ujar Setyo kepada awak media, Selasa (6/1/2026).
Ia menegaskan prinsip utama adalah menjalankan kedua kitab hukum itu secara konsekuen. Soal teknis, Setyo menyebut Biro Hukum KPK sudah melakukan kajian mendalam. "Kalau masalah bagaimana di dalam, pasti sudah ada kajian dari biro hukum," sebutnya.
Kekhawatiran? Tidak ada. Baginya, aturan baru ini adalah ketetapan negara yang wajib diikuti. "Soal kekhawatiran nggak ada. Itu kan sebuah ketentuan yang sudah ditentukan negara dan harus dijalankan. Prinsipnya, kami jalankan secara konsekuen," tutur Setyo dengan tegas.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sebelumnya telah menyebut kesiapan sejumlah aparat penegak hukum. Dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (5/1), Supratman menjelaskan sebuah asas penting.
Artikel Terkait
Australia Desak Warganya di Iran: Segera Pergi, Situasi Makin Memburuk
Isteri Laporkan, Polisi Gerebek Suami yang Selingkuh di Hotel
Amran Salah Sebut Ridwan Kamil, Istigfar di Hadapan Prabowo dan Pejabat Negara
Serangan Udara Saudi Gempur Al-Dhale Usai Pemimpin Separatis Tolak Ultimatum Riyadh