Pencemaran Sungai Sono Batang: Bupati Ancam Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang mengambil tindakan tegas menanggapi dugaan pencemaran Sungai Sono yang diduga dilakukan oleh tiga perusahaan industri. Bupati Batang, L.H. Faiz Kurniawan, menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir aktivitas pembuangan limbah yang mencemari lingkungan dan merusak lahan pertanian masyarakat.
Tim Gabungan Dibentuk untuk Investigasi Pencemaran
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Batang telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Batang. Tim ini bertugas menyelidiki secara mendalam dugaan pencemaran di Sungai Sono tersebut.
Tahapan Hukum dan Sanksi Tegas Menanti Perusahaan Pelaku Pencemaran
Bupati Faiz menjelaskan bahwa langkah hukum akan diterapkan secara bertahap. Tahap awal akan berupa edukasi dan teguran resmi kepada perusahaan yang diduga sebagai sumber pencemar. Perusahaan akan dipanggil dan diminta untuk menyampaikan peta jalan perbaikan instalasi pengolahan limbah mereka.
Namun, Faiz menegaskan bahwa jika tidak ada komitmen perbaikan dari perusahaan, sanksi tegas akan diterapkan. Sanksi ini dapat berupa denda administratif yang besar hingga opsi terberat, yaitu pencabutan izin operasional usaha.
Artikel Terkait
Bendera Putih Berkibar di Tengah Banjir, Warga Aceh Tamiang Pasrah dan Protes
Pengadilan Paris Paksa PSG Bayar Rp1,2 Triliun ke Mbappe
Java Paragon Surabaya Suguhkan Roasted Smoked BBQ Beef dan Beef Wellington untuk Malam Natal
Garuda Pertiwi Siap Balas Dendam, Tembus Sejarah di Laga Perunggu