BOGOR - Isnawati Hasan, ibu kandung Habib Bahar bin Smith, resmi melaporkan seorang wanita berinisial F ke Polres Bogor, Senin (2/2/2026). Laporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong.
F, yang disebut-sebut sebagai istri dari korban kasus penganiayaan, sebelumnya adalah pelapor yang membuat Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Kota. Laporan barunya ini muncul sebagai buntut dari pernyataan F yang mengaku menyaksikan langsung suaminya menjadi korban.
Menurut kuasa hukum Isnawati, Ichwan Tuankotta, klaim itu mustahil. "Hari ini kami melaporkan saudari F, istri dari saudara R yang merupakan korban peristiwa di Tangerang," katanya di hadapan wartawan.
Ichwan kemudian membeberkan alasan di balik laporan tersebut. Intinya, situasi di lokasi kejadian membuat pengakuan F sulit dipercaya.
"Pada saat kejadian, jemaah pengajian laki-laki dan perempuan itu dipisah. Jadi mana mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul? Itu tidak memungkinkan," tegas Ichwan.
Prinsip pemisahan itu, lanjutnya, menjadi kunci. Isnawati Hasan sendiri konon hadir di lokasi saat peristiwa September lalu berlangsung. Dari posisinya di barisan jamaah wanita, Isnawati memastikan tak ada perempuan yang bisa melihat kejadian yang diduga sebagai penganiayaan oleh Habib Bahar.
"Keterangan beliau menguatkan bahwa jemaah tidak bisa dicampur. Nah, itu yang disampaikan saat pelaporan," ungkap Ichwan.
Tak cuma mengandalkan keterangan kliennya, tim kuasa hukum juga menghadirkan saksi lain. "Kami juga bawa Pak Haji Asep. Beliau bagian pengamanan saat itu dan menyaksikan sendiri tidak ada perempuan di tempat kejadian. Jadi, pernyataan bahwa dia melihat langsung suaminya dipukul itu adalah berita bohong. Itu intinya," pungkas Ichwan.
Laporan tersebut kini sudah tercatat dengan nomor LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Isnawati melaporkan F dengan menjerat Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 263 dan 264 KUHP.
Kasus ini berawal dari penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dia diduga menganiaya seorang anggota Banser Kota Tangerang.
Penetapan itu tercantum dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal Jumat, 30 Januari 2026, setelah melalui proses gelar perkara. Bahar bin Smith sendiri dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang digabung dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun