Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ramai, Selasa (2/12/2025) lalu. Kali ini, sorotan tertuju pada Fransiska Dwi Melani, bos promotor Mecimapro, yang harus menghadapi dakwaan jaksa. Kasusnya berkaitan dengan dana produksi konser girl band Korea Selatan, TWICE, yang digelar akhir tahun lalu. Nilainya fantastis: Rp 10 miliar.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dengan suara lantang. Fransiska didakwa melakukan penggelapan atau penipuan, yang diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Inti masalahnya, uang sebesar itu tak kunjung dibayarkan kepada PT Media Inspirasi Bangsa, mitra kerjanya dalam proyek konser tersebut.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Franciska Dwi Meilani, tidak membayarkan uang sebesar Rp 10 Miliar kepada PT Media Inspirasi Bangsa, mengakibatkan kerugian terhadap PT Media Inspirasi Bangsa sebesar Rp 10 Miliar,”
Begitu penjelasan jaksa di depan majelis hakim.
Kerja sama keduanya sebenarnya jelas. Fransiska, lewat perusahaannya, wajib menyerahkan dana produksi Rp 10 miliar plus bagi hasil 23 persen dari keuntungan konser. Ada klausul juga: jika konser batal, uang produksi itu harus dikembalikan. Namun faktanya, konser pada 23 Desember 2023 itu sukses digelar. Bahkan, menurut jaksa, lancar-lancar saja.
Di sinilah persoalannya muncul. Konser berjalan sukses, tapi kewajiban finansialnya mangkrak. Padahal, menurut penuturan jaksa, pendapatan yang diterima pihak Fransiska dari acara itu mencapai angka yang jauh lebih besar.
“Adapun atas terselenggaranya konser musik Pop Korea TWICE tersebut, PT Melania Citra Permata mendapatkan pendapatan sebesar Rp 35.118.957.020,”
Ujar jaksa merinci.
Meski uang mengalir deras, kewajiban membayar Rp 10 miliar plus bagi hasil 23 persen dan laporan keuangan tak kunjung ditunaikan. PT Media Inspirasi pun berusaha menagih. Mereka mengirim serangkaian surel pada pertengahan Agustus 2024. Sayangnya, tak ada respons dari pihak terdakwa.
“Namun Terdakwa Franciska Dwi Meilani tidak memberikan tanggapan atas surat elektronik tersebut,”
Kata jaksa lagi.
Kesabaran mitra pun habis. Perjanjian resmi diputus. Mereka memberi tenggat tiga hari untuk pengembalian dana Rp 10 miliar itu. Lagi-lagi, tak ada gerakan. Alih-alih membayar, jaksa menilai Fransiska justru menarik dana dari giro untuk keperluan lain di luar kewajibannya.
Menanggapi semua dakwaan itu, pihak pembela tak tinggal diam. Kuasa hukum Fransiska, Ardi Wira, langsung menyatakan keberatan. Ia mengajukan eksepsi sebagai langkah awal pembelaan.
“Terima kasih Yang Mulia, mohon izin Yang Mulia. Mengingat surat dakwaan sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami dari tim Penasihat Hukum sebagaimana hak Terdakwa diatur di KUHAP, ingin mengajukan Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Untuk waktunya satu minggu Yang Mulia,”
Permintaan itu dikabulkan. Majelis hakim memberi waktu bagi pihak terdakwa untuk menyusun keberatan. Sidang pun ditunda.
“Jadi persidangan kita tunda untuk memberikan kesempatan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Eksepsi, hari Selasa tanggal 9 Desember. Demikian sidang ditutup,”
Keputusan hakim ketua menutup persidangan hari itu. Semua mata kini tertuju pada sidang lanjutan minggu depan.
Artikel Terkait
KAI Batalkan 8 Perjalanan Kereta Jarak Jauh dari Jakarta Hari Ini, Tiket Dikembalikan 100 Persen
Transit Kapal di Selat Hormuz Anjlok 95,3 Persen Usai Konflik AS-Israel vs Iran, Harga Minyak Eropa Melonjak 53 Persen
Bayi 18 Bulan Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Daycare Tak Berizin di Banda Aceh, Polisi Amankan Pengasuh
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana Participating Interest Rp271 Miliar