Pencemaran Sungai Sono Batang: Bupati Ancam Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang mengambil tindakan tegas menanggapi dugaan pencemaran Sungai Sono yang diduga dilakukan oleh tiga perusahaan industri. Bupati Batang, L.H. Faiz Kurniawan, menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir aktivitas pembuangan limbah yang mencemari lingkungan dan merusak lahan pertanian masyarakat.
Tim Gabungan Dibentuk untuk Investigasi Pencemaran
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Batang telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Batang. Tim ini bertugas menyelidiki secara mendalam dugaan pencemaran di Sungai Sono tersebut.
Tahapan Hukum dan Sanksi Tegas Menanti Perusahaan Pelaku Pencemaran
Bupati Faiz menjelaskan bahwa langkah hukum akan diterapkan secara bertahap. Tahap awal akan berupa edukasi dan teguran resmi kepada perusahaan yang diduga sebagai sumber pencemar. Perusahaan akan dipanggil dan diminta untuk menyampaikan peta jalan perbaikan instalasi pengolahan limbah mereka.
Namun, Faiz menegaskan bahwa jika tidak ada komitmen perbaikan dari perusahaan, sanksi tegas akan diterapkan. Sanksi ini dapat berupa denda administratif yang besar hingga opsi terberat, yaitu pencabutan izin operasional usaha.
Artikel Terkait
Jembatan-Jembatan Vital di Aceh dan Sumut Mulai Dibuka, Warga Kembali Terhubung
BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Arus Kas Nataru, Digitalisasi Jadi Penyeimbang
BTN Pacu Kinerja, Aset Tembus Rp504 Triliun Jelang Akhir 2025
Mandalika Panas: Dari Sirkuit MotoGP ke Mesin Ekonomi Kawasan