Di ruang sidang yang hening, pengakuan Dhany Hamiddan Khoir terdengar jelas. Eks Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat SMA Kemendikbudristek itu mengiyakan pertanyaan jaksa. Ya, dia menerima uang tunai sebesar 30.000 dolar AS. Semuanya terkait proyek pengadaan laptop Chromebook yang kini jadi sorotan.
Uang sebesar itu, aku Dhany, dia bagikan ke sejumlah pihak. Pengakuannya meluncur dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (2/2/2026). Nadiem Makarim duduk sebagai terdakwa.
"Saudara dapat berapa dari uang ini?" tanya jaksa, memulai pemeriksaan.
Dhany pun menjawab. "Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS. Kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran, dan 16.000 dolar AS juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," ujarnya.
Jaksa tak berhenti di situ. Dia menegaskan lagi kaitan uang tersebut dengan proyek Chromebook. "Ini kaitan dengan Chromebook saudara jelaskan ada orang nama Bu Susi, ya. Bener ya?"
"Betul," jawab Dhany singkat.
"Bagi-bagi duit ini ya. Totalnya ada 30 ribu dolar AS, saudara bagikan ya? Dan uang Rp200 juta. Untuk Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan saudara sendiri. 16.000 dolar AS, benar ya?" desak jaksa.
"Betul," kata Dhany sekali lagi.
Lalu, bagaimana nasib uang itu sekarang? Jaksa mengulik apakah dana tersebut sudah dikembalikan ke penyidik. Pertanyaan itu dijawab lugas oleh Dhany. "Sudah dikembalikan," ucapnya.
Di sisi lain, kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini sungguh bukan main-main. Dakwaannya menyebutkan dia didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain senilai Rp809,6 miliar. Angka fantastis itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta awal Januari lalu.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," tegas jaksa penuntut umum kala itu.
Menurut jaksa, Nadiem tak bertindak sendirian. Dia diduga berkomplot dengan mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau IBAM, juga mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah. Bahkan, ada 25 orang lain yang disebut ikut diperkaya dari proyek laptop ini.
Kerugian negaranya? Jauh lebih besar lagi. Jaksa menghitung totalnya mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya, ada kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,5 triliun. Lalu, ada pengadaan CDM yang dinilai tak perlu dan tak bermanfaat senilai Rp621 miliar. Perhitungan ini memakai kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Atas semua itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Intinya, pasal-pasal itu mengatur soal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang bikin rugi keuangan negara. Sidang masih berlanjut, dan publik terus menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Baku Tembak di Selat Hormuz: AS Hancurkan Enam Kapal Iran Usai Serangan Rudal dan Drone
Pria 25 Tahun Tewas Dibacok Orang Tak Dikenal di Cengkareng
Borneo FC Fokus Penuh Hadapi Persita, Abaikan Hasil Laga Pesaing Persib
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako di Kalideres