Angka yang dilaporkan PPATK sungguh fantastis: Rp992 triliun. Nilai sebesar itu dikaitkan dengan perputaran dana dari aktivitas penambangan emas tanpa izin. Menyikapi temuan ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH pun mulai bergerak. Tugas pertama mereka? Verifikasi data di lapangan.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengonfirmasi langkah tersebut. Pertemuan dengan awak media di Jakarta, Senin (2/2/2026) lalu, menjadi momen penjelasannya.
"Kalau berkaitan dengan tambang ilegal di kawasan hutan, ya data analisis PPATK itu akan kita tindaklanjuti," ujar Barita.
Verifikasi di lapangan, lanjutnya, intinya untuk mendata aktivitas ilegal itu dengan lebih jelas. Namun begitu, ada batasan kewenangan yang tegas. Jika transaksi ratusan triliun rupiah itu ternyata terjadi di luar kawasan hutan, maka urusannya diserahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Bos IBC Minta DPR Dorong Regulasi dan Insentif untuk Genjot Industri Baterai Nasional
Ibu Habib Bahar Laporkan Istri Korban ke Polisi, Sebut Kesaksiannya Mustahil
Misteri Pengendali IBC: BUMN Raksasa Bersatu tapi Tanpa Nahkoda
OJK dan ADB Pacu Obligasi Hijau ASEAN+3 di Yogyakarta