Angka yang dilaporkan PPATK sungguh fantastis: Rp992 triliun. Nilai sebesar itu dikaitkan dengan perputaran dana dari aktivitas penambangan emas tanpa izin. Menyikapi temuan ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH pun mulai bergerak. Tugas pertama mereka? Verifikasi data di lapangan.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengonfirmasi langkah tersebut. Pertemuan dengan awak media di Jakarta, Senin (2/2/2026) lalu, menjadi momen penjelasannya.
"Kalau berkaitan dengan tambang ilegal di kawasan hutan, ya data analisis PPATK itu akan kita tindaklanjuti," ujar Barita.
Verifikasi di lapangan, lanjutnya, intinya untuk mendata aktivitas ilegal itu dengan lebih jelas. Namun begitu, ada batasan kewenangan yang tegas. Jika transaksi ratusan triliun rupiah itu ternyata terjadi di luar kawasan hutan, maka urusannya diserahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Salat Id di Aceh, Istana Buka Halalbihalal untuk 5.000 Warga
Presiden Prabowo Salat Id di Aceh, Istana Gelar Open House Lebaran
Presiden Prabowo Buka Istana Negara untuk Halalbihalal Umum, Targetkan 5.000 Tamu
BMKG Prediksi Langit Berawan dan Hujan Ringan di Jakarta Saat Lebaran 2026