Angka yang dilaporkan PPATK sungguh fantastis: Rp992 triliun. Nilai sebesar itu dikaitkan dengan perputaran dana dari aktivitas penambangan emas tanpa izin. Menyikapi temuan ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH pun mulai bergerak. Tugas pertama mereka? Verifikasi data di lapangan.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengonfirmasi langkah tersebut. Pertemuan dengan awak media di Jakarta, Senin (2/2/2026) lalu, menjadi momen penjelasannya.
"Kalau berkaitan dengan tambang ilegal di kawasan hutan, ya data analisis PPATK itu akan kita tindaklanjuti," ujar Barita.
Verifikasi di lapangan, lanjutnya, intinya untuk mendata aktivitas ilegal itu dengan lebih jelas. Namun begitu, ada batasan kewenangan yang tegas. Jika transaksi ratusan triliun rupiah itu ternyata terjadi di luar kawasan hutan, maka urusannya diserahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi Langit Berawan dan Hujan Ringan di Jakarta Saat Lebaran 2026
Ribuan Umat Muslim Diprediksi Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Idulfitri 2026
Perang dengan Iran Borong Rp5,4 Triliun Anggaran Israel per Hari
Sopir Bus Relakan Mudik Demi Antar Penumpang Pulang Kampung