Kajati Jateng Lantik 23 Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Siswanto, secara resmi telah melantik 23 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang akan bertugas di berbagai kabupaten dan kota di wilayah Jawa Tengah.
Penguatan Penegakan Hukum di Jawa Tengah
Pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kinerja institusi kejaksaan dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pembangunan nasional di tingkat daerah.
Arahan Strategis Kajati Siswanto untuk Para Kajari Baru
Dalam pengarahannya, Kajati Siswanto menekankan pentingnya profesionalisme dan membangun sinergi lintas lembaga. Ia meminta para Kajari untuk segera beradaptasi dengan kondisi di wilayah kerjanya masing-masing.
"Laksanakan tugas dan kewenangan sebaik-baiknya. Jaga integritas, profesionalisme, dan sinergi dengan semua pemangku kepentingan," tegas Siswanto di Aula Kejati Jateng, Kamis (30/10).
Daftar Lengkap Kabupaten/Kota Penerima Kajari Baru
Adapun 23 Kajari yang dilantik mencakup wilayah Kabupaten Semarang, Grobogan, Purworejo, Magelang, Tegal, Banyumas, Banjarnegara, Kebumen, Demak, Temanggung, Pemalang, Wonosobo, Wonogiri, Jepara, Purbalingga, Karanganyar, Klaten, Kendal, dan Rembang.
Pelantikan juga mencakup empat Kajari untuk wilayah kota, yaitu Kota Semarang, Magelang, Salatiga, dan Pekalongan.
Program Prioritas Kejaksaan Jateng
Siswanto menggarisbawahi sejumlah tugas strategis yang harus dioptimalkan, termasuk program Jaga Desa, penerapan keadilan restoratif, serta pendampingan hukum dalam program ketahanan pangan.
Kejaksaan juga berperan aktif dalam mendampingi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan Koperasi Merah Putih untuk memperkokoh perekonomian masyarakat.
"Seluruh insan kejaksaan harus aktif 'belanja masalah' agar arah kerja lebih tepat sasaran dan memberi dampak langsung bagi masyarakat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Menko AHY Sebut Alih Fungsi Lahan dan Sampah Jadi Pemicu Utama Banjir Jabodetabek
Wamenkeu: Subsidi BBM Dijaga Demi Stabilitas Inflasi dan Daya Beli Masyarakat
Gubernur DKI Setujui Pembangunan PLTSa di Bantargebang untuk Tekan Emisi Metana
Defisit APBN Tercatat Rp240,1 Triliun per Maret 2026, Pemerintah Klaim Masih Terkendali