Kajati Jateng Lantik 23 Kajari Baru: Daftar Lengkap Wilayah & Arahan Strategis

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:40 WIB
Kajati Jateng Lantik 23 Kajari Baru: Daftar Lengkap Wilayah & Arahan Strategis

Kajati Jateng Lantik 23 Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Siswanto, secara resmi telah melantik 23 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang akan bertugas di berbagai kabupaten dan kota di wilayah Jawa Tengah.

Penguatan Penegakan Hukum di Jawa Tengah

Pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kinerja institusi kejaksaan dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pembangunan nasional di tingkat daerah.

Arahan Strategis Kajati Siswanto untuk Para Kajari Baru

Dalam pengarahannya, Kajati Siswanto menekankan pentingnya profesionalisme dan membangun sinergi lintas lembaga. Ia meminta para Kajari untuk segera beradaptasi dengan kondisi di wilayah kerjanya masing-masing.

"Laksanakan tugas dan kewenangan sebaik-baiknya. Jaga integritas, profesionalisme, dan sinergi dengan semua pemangku kepentingan," tegas Siswanto di Aula Kejati Jateng, Kamis (30/10).

Daftar Lengkap Kabupaten/Kota Penerima Kajari Baru

Adapun 23 Kajari yang dilantik mencakup wilayah Kabupaten Semarang, Grobogan, Purworejo, Magelang, Tegal, Banyumas, Banjarnegara, Kebumen, Demak, Temanggung, Pemalang, Wonosobo, Wonogiri, Jepara, Purbalingga, Karanganyar, Klaten, Kendal, dan Rembang.

Pelantikan juga mencakup empat Kajari untuk wilayah kota, yaitu Kota Semarang, Magelang, Salatiga, dan Pekalongan.

Program Prioritas Kejaksaan Jateng

Siswanto menggarisbawahi sejumlah tugas strategis yang harus dioptimalkan, termasuk program Jaga Desa, penerapan keadilan restoratif, serta pendampingan hukum dalam program ketahanan pangan.

Kejaksaan juga berperan aktif dalam mendampingi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan Koperasi Merah Putih untuk memperkokoh perekonomian masyarakat.

"Seluruh insan kejaksaan harus aktif 'belanja masalah' agar arah kerja lebih tepat sasaran dan memberi dampak langsung bagi masyarakat," pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar