NS divonis 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syar'iyah Meulaboh karena terbukti melakukan perzinaan bersama pasangannya, ZK, yang juga berasal dari Kecamatan Teunom, Aceh Jaya. ZK juga dihukum cambuk 100 kali karena pelanggaran syariat Islam yang sama.
Keduanya ditangkap petugas pada Sabtu, 16 November 2024, di sebuah losmen di Jalan Sultan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Meulaboh. Mereka tidak dapat menunjukkan surat nikah, sehingga menjalani proses hukum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelanggaran yang dibuktikan meliputi tindak pidana zina, ikhtilat, dan khalwat, sesuai Pasal 33 Ayat (1) jo 25 Ayat (1) jo. Pasal 1 Angka 26 jo. Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh tersebut.
Eksekusi Juga Dijalani Terpidana Lainnya
Dalam eksekusi yang disaksikan pejabat daerah dan masyarakat itu, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga mengeksekusi dua terpidana lain dalam kasus ikhtilat. Ikhtilat adalah percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam satu tempat atau kegiatan.
Kedua terpidana tersebut adalah DL (44) asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dan MA (24) asal Krueng Seumayam, Nagan Raya. Mereka masing-masing menjalani hukuman 21 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan, dari vonis awal 100 kali cambuk.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iah Aceh Nomor: 28/JN/2025/MS.Aceh tanggal 15 September 2025.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
Artikel Terkait
3 Jalur ke Kepulauan Seribu 2024: Bandingkan Rute, Harga & Waktu Tempuh
Starbucks Global Catat Kenaikan Penjualan 1%, Terhantam Lonjakan Harga Biji Kopi
Raperda KTR DKI Jakarta Rampung, Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah Tetap Berlaku
Penasihat Mineral Trump Gelar Pertemuan dengan 30 Perusahaan di Sydney untuk Diversifikasi Pasokan