OJK Permudah Aturan, Industri Gadai Siap Berbenah

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 09:54 WIB
OJK Permudah Aturan, Industri Gadai Siap Berbenah

Industri pergadaian bakal mengalami perubahan. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan terbaru, POJK Nomor 29 Tahun 2025, yang intinya menyederhanakan sejumlah ketentuan lama. Aturan ini sudah berlaku sejak 26 November lalu.

Tujuannya jelas: menciptakan iklim usaha yang lebih efisien. Menurut OJK, kebutuhan masyarakat akan pembiayaan berkembang pesat. Di sisi lain, pelaku usaha gadai butuh ruang gerak yang lebih luwes agar bisa bersaing, tentu tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian.

Nah, apa saja yang berubah? Perubahannya cukup banyak dan cukup signifikan. Misalnya, untuk pelaku usaha skala kabupaten atau kota yang sudah beroperasi tapi belum punya izin, proses perizinannya dipermudah. Ini kabar baik buat mereka yang selama ini "tertahan" oleh birokrasi.

Selain itu, ada penyesuaian soal rangkap jabatan penaksir. Juga kemudahan dalam pemberian pinjaman, terutama terkait data historis debitur yang dianggap tidak material. Bagi perusahaan besar yang berambisi go international, aturan baru ini membuka pintu untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri.

Tak ketinggalan, ada penyesuaian masa transisi untuk pemenuhan ekuitas minimum. Mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah kontrol perusahaan juga disederhanakan dokumennya. Proses penerbitan efek pun dijanjikan lebih cepat.

Dari sisi syariah, perubahan juga terasa. Penggunaan akad lain yang sesuai prinsip syariah dibuat lebih sederhana. Perusahaan konvensional yang memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) kini mendapat dukungan lebih jelas untuk "anak" perusahaannya yang syariah itu. Sumber pendanaan untuk perusahaan gadai syariah juga diperluas, bahkan bisa berasal dari pihak yang bisnis utamanya konvensional. Skema joint financing atau pinjaman bersama dengan Lembaga Jasa Keuangan syariah pun diperbolehkan.

Namun begitu, OJK mengingatkan sesuatu yang penting. Penyederhanaan izin ini bukan tanpa batas waktu. Aturan ini terkait amanat UU P2SK yang mewajibkan semua pelaku usaha gadai lama untuk mengajukan izin paling lambat 12 Januari 2026. Itu tanggal yang harus diingat.

Jadi, pesannya tegas. Bagi pelaku usaha gadai yang selama ini belum berizin, waktunya mengejar ketertinggalan. Segera ajukan permohonan ke kantor OJK setempat. Jangan sampai telat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar