Industri pergadaian bakal mengalami perubahan. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan terbaru, POJK Nomor 29 Tahun 2025, yang intinya menyederhanakan sejumlah ketentuan lama. Aturan ini sudah berlaku sejak 26 November lalu.
Tujuannya jelas: menciptakan iklim usaha yang lebih efisien. Menurut OJK, kebutuhan masyarakat akan pembiayaan berkembang pesat. Di sisi lain, pelaku usaha gadai butuh ruang gerak yang lebih luwes agar bisa bersaing, tentu tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian.
Nah, apa saja yang berubah? Perubahannya cukup banyak dan cukup signifikan. Misalnya, untuk pelaku usaha skala kabupaten atau kota yang sudah beroperasi tapi belum punya izin, proses perizinannya dipermudah. Ini kabar baik buat mereka yang selama ini "tertahan" oleh birokrasi.
Selain itu, ada penyesuaian soal rangkap jabatan penaksir. Juga kemudahan dalam pemberian pinjaman, terutama terkait data historis debitur yang dianggap tidak material. Bagi perusahaan besar yang berambisi go international, aturan baru ini membuka pintu untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri.
Artikel Terkait
Pasca Bencana Sumatra, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan Gas Tetap Lancar
WIFI Suntik Rp807,5 Miliar ke Anak Usaha untuk Genjot Bisnis Internet Fiber
Nataru 2025: 119,5 Juta Perjalanan dan Tantangan Cuaca Ekstrem
VKTR Dijebloskan ke Papan Khusus Usai Suspensi Ketiga