Tak ketinggalan, ada penyesuaian masa transisi untuk pemenuhan ekuitas minimum. Mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah kontrol perusahaan juga disederhanakan dokumennya. Proses penerbitan efek pun dijanjikan lebih cepat.
Dari sisi syariah, perubahan juga terasa. Penggunaan akad lain yang sesuai prinsip syariah dibuat lebih sederhana. Perusahaan konvensional yang memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) kini mendapat dukungan lebih jelas untuk "anak" perusahaannya yang syariah itu. Sumber pendanaan untuk perusahaan gadai syariah juga diperluas, bahkan bisa berasal dari pihak yang bisnis utamanya konvensional. Skema joint financing atau pinjaman bersama dengan Lembaga Jasa Keuangan syariah pun diperbolehkan.
Namun begitu, OJK mengingatkan sesuatu yang penting. Penyederhanaan izin ini bukan tanpa batas waktu. Aturan ini terkait amanat UU P2SK yang mewajibkan semua pelaku usaha gadai lama untuk mengajukan izin paling lambat 12 Januari 2026. Itu tanggal yang harus diingat.
Jadi, pesannya tegas. Bagi pelaku usaha gadai yang selama ini belum berizin, waktunya mengejar ketertinggalan. Segera ajukan permohonan ke kantor OJK setempat. Jangan sampai telat.
Artikel Terkait
IHSG Pacu Kenaikan di Awal Desember, Meski Transaksi Harian Menyusut
BRI Tanam 3.000 Pohon Produktif, Serap Karbon dan Dongkrak Ekonomi Warga
Pasca Bencana Sumatra, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan Gas Tetap Lancar
WIFI Suntik Rp807,5 Miliar ke Anak Usaha untuk Genjot Bisnis Internet Fiber