Ibu Rumah Tangga Pingsan Usai Jalani Eksekusi 100 Cambuk di Meulaboh
Seorang ibu rumah tangga berinisial NS (34) asal Kabupaten Aceh Jaya pingsan setelah menjalani hukuman pidana 100 kali cambuk. Eksekusi cambuk atas perkara perzinaan ini dilaksanakan di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika, mengonfirmasi bahwa terpidana saat ini sedang dalam penanganan medis. "Saat ini terpidana dalam penanganan medis," ujarnya di Meulaboh, Kamis (30/10/2025).
Jaksa dan petugas mengangkat terpidana zina yang pingsan usai menjalani eksekusi 100 kali cambuk di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (30/10/2025). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Proses Eksekusi Cambuk Dihentikan Beberapa Kali
Proses eksekusi terhadap NS sempat dihentikan beberapa kali oleh jaksa eksekutor dari Kejari Aceh Barat karena terpidana terlihat kesakitan. Tim dokter memeriksa kondisi kesehatannya, dan setelah dinyatakan sanggup, NS kembali melanjutkan hukuman di panggung eksekusi.
Meski sempat menahan rasa sakit dengan berlinang air mata, NS akhirnya menyelesaikan 100 kali cambuk. Namun, usai hukuman, ia langsung pingsan di atas panggung. Petugas medis dan jaksa kemudian membawanya ke ambulans untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Latar Belakang Kasus Perzinaan di Aceh
NS divonis 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syar'iyah Meulaboh karena terbukti melakukan perzinaan bersama pasangannya, ZK, yang juga berasal dari Kecamatan Teunom, Aceh Jaya. ZK juga dihukum cambuk 100 kali karena pelanggaran syariat Islam yang sama.
Keduanya ditangkap petugas pada Sabtu, 16 November 2024, di sebuah losmen di Jalan Sultan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Meulaboh. Mereka tidak dapat menunjukkan surat nikah, sehingga menjalani proses hukum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelanggaran yang dibuktikan meliputi tindak pidana zina, ikhtilat, dan khalwat, sesuai Pasal 33 Ayat (1) jo 25 Ayat (1) jo. Pasal 1 Angka 26 jo. Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh tersebut.
Eksekusi Juga Dijalani Terpidana Lainnya
Dalam eksekusi yang disaksikan pejabat daerah dan masyarakat itu, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga mengeksekusi dua terpidana lain dalam kasus ikhtilat. Ikhtilat adalah percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam satu tempat atau kegiatan.
Kedua terpidana tersebut adalah DL (44) asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dan MA (24) asal Krueng Seumayam, Nagan Raya. Mereka masing-masing menjalani hukuman 21 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan, dari vonis awal 100 kali cambuk.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iah Aceh Nomor: 28/JN/2025/MS.Aceh tanggal 15 September 2025.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
Artikel Terkait
Menkeu Balikkan Langkah, Injeksi Rp400 Triliun ke Bank BUMN Atasi Likuiditas
Luka Kepala Korban Penyekapan di Bandung Terinfeksi Parah hingga Muncul Belatung, Pelaku Cemburu Jadi Motif
Rusia Klaim Hancurkan 660 Drone Ukraina dalam Serangan ke 12 Wilayah, Moskow Jadi Sasaran
Bank Mandiri Cetak Laba Rp23,3 Triliun hingga Mei 2026, Tumbuh 18,6 Persen