Ibu Rumah Tangga Pingsan Usai Jalani Eksekusi 100 Cambuk di Meulaboh
Seorang ibu rumah tangga berinisial NS (34) asal Kabupaten Aceh Jaya pingsan setelah menjalani hukuman pidana 100 kali cambuk. Eksekusi cambuk atas perkara perzinaan ini dilaksanakan di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika, mengonfirmasi bahwa terpidana saat ini sedang dalam penanganan medis. "Saat ini terpidana dalam penanganan medis," ujarnya di Meulaboh, Kamis (30/10/2025).
Jaksa dan petugas mengangkat terpidana zina yang pingsan usai menjalani eksekusi 100 kali cambuk di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (30/10/2025). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Proses Eksekusi Cambuk Dihentikan Beberapa Kali
Proses eksekusi terhadap NS sempat dihentikan beberapa kali oleh jaksa eksekutor dari Kejari Aceh Barat karena terpidana terlihat kesakitan. Tim dokter memeriksa kondisi kesehatannya, dan setelah dinyatakan sanggup, NS kembali melanjutkan hukuman di panggung eksekusi.
Meski sempat menahan rasa sakit dengan berlinang air mata, NS akhirnya menyelesaikan 100 kali cambuk. Namun, usai hukuman, ia langsung pingsan di atas panggung. Petugas medis dan jaksa kemudian membawanya ke ambulans untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Beban Utang Kereta Cepat Whoosh Mencapai Triliunan, Ferdinand Hutahean Sebut Akibat Ambisi Jokowi
Banjir Pondok Karya Jaksel 1 Meter, Penyebab & Dampak Kali Mampang Meluap
Erwin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan Kasus Korupsi, Bantah OTT
Ibu Rumah Tangga Pingsan Usai 100 Cambukan di Aceh: Eksekusi Sempat Terhenti, Ini yang Terjadi Selanjutnya