Pemerintah Tegaskan Kamboja Bukan Negara Penempatan Resmi untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan bahwa Kamboja bukan merupakan negara penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin.
Mukhtarudin menegaskan bahwa Kementeriannya tidak pernah menetapkan Kamboja sebagai tujuan resmi untuk penempatan tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, setiap PMI yang ditemukan bekerja di Kamboja dianggap bekerja secara ilegal atau merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Negara Tetap Hadir Bantu WNI Korban di Kamboja
Meskipun statusnya ilegal, pemerintah menjamin akan tetap hadir untuk memfasilitasi dan membantu Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami masalah di Kamboja. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi warga negaranya meskipun mereka bekerja di luar jalur resmi.
Sebagai bukti komitmen tersebut, pemerintah telah memulangkan 101 WNI yang menjadi korban perusahaan scamming di Kamboja secara bertahap. Pemerintah memastikan bahwa semua WNI yang menjadi korban akan dipulangkan ke tanah air.
Artikel Terkait
KPK Panggil Lagi Gus Yaqut, Usut Aliran Dana Kuota Haji
BNI Perkuat Tata Kelola dan Siapkan Strategi Hadapi Dinamika 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Geliat Merger Global Tembus Rp75 Ribu Triliun, CEO: Waktunya Bermimpi Besar