KPK Periksa Irjen Roni Dwi Susanto Terkait Gurita Sertifikasi K3

- Selasa, 16 Desember 2025 | 12:42 WIB
KPK Periksa Irjen Roni Dwi Susanto Terkait Gurita Sertifikasi K3

KPK kembali menggelar pemeriksaan terkait kasus besar di Kemnaker. Kali ini, yang dipanggil sebagai saksi adalah Irjen Roni Dwi Susanto. Dia akan dimintai keterangan soal dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu kepada awak media pada Selasa (16/12).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait pemerasan terhadap perusahaan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,"

Begitu penjelasan Budi. Sayangnya, dia belum bisa memastikan apakah Roni bakal datang memenuhi panggilan. Detail materi yang akan digali penyidik pun masih ditutup rapat.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,"

tambahnya singkat.

Latar belakang Roni cukup menarik. Dia bukan orang baru di lingkungan penegak hukum. Sebelumnya, pria ini pernah memimpin LKPP dan bahkan punya catatan karier di KPK sendiri sebagai Direktur Penelitian dan Pengembangan. Sampai berita ini diturunkan, Roni belum memberikan komentar apa pun soal panggilan tersebut.

Gurita Kasus Pemerasan Sertifikasi

Semua ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada suatu Rabu malam, 20 Agustus lalu. Saat itu, 14 orang diamankan. Dari jumlah tersebut, 11 orang sudah resmi berstatus tersangka, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel.

Menurut penjelasan KPK dalam konferensi pers, modus pemerasan ini berlangsung cukup lama, dari 2019 hingga 2024. Caranya? Harga sertifikat K3 sengaja dibikin melambung tinggi. Uang kelebihannya kemudian mengalir deras ke kantong sejumlah pejabat. Totalnya fantastis: Rp 81 miliar.

Nah, dari angka sebesar itu, ada satu nama yang disebut-sebut sebagai penerima utama. Seorang ASN di Kemnaker diduga mengantongi Rp 69 miliar dan dianggap sebagai otak operasi ini. Dia adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang saat itu menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025.

Uang haram itu konon dipakai untuk berbagai keperluan pribadi. Mulai dari belanja, hiburan, bayar uang muka rumah, sampai menyetor tunai ke pihak lain. Bahkan, kabarnya Irvian juga membeli mobil mewah dari hasil kejahatan tersebut.

Lalu, bagaimana dengan Noel? Eks Wamenaker itu didapatkan menerima jatah sekitar Rp 3 miliar plus sebuah motor Ducati Scrambler. Yang menarik, uang itu diterimanya pada Desember 2024, atau baru sekitar dua bulan setelah dia dilantik menjadi wakil menteri.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel sempat menyampaikan permohonan maaf. Dia juga membantah kalau dirinya ditangkap dalam OTT, sekaligus menyangkal bahwa kasusnya terkait pemerasan. Noel bahkan berharap bisa mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Harapan itu kini pupus, karena posisinya sebagai Wamenaker sudah lebih dulu dicopot.

Perkara ini ternyata kian melebar. Belakangan, KPK menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah Chairul Fadhly Harahap (Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga (Kabiro Humas Kemnaker), dan Haiyani Rumondang (eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker). Ketiganya diduga ikut menikmati aliran dana dari kasus pemerasan sertifikasi ini.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler