Bagi yang masih menyimpan lembaran girik di laci, ada baiknya segera mengambil langkah. Kementerian ATR/BPN secara resmi mengingatkan masyarakat untuk mendaftarkan dokumen tanah lama itu menjadi sertifikat. Imbauan ini bukan tanpa dasar, melainkan merujuk pada aturan yang sudah berlaku.
Aturan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Di dalamnya jelas disebutkan, surat-surat tanah lawas seperti girik, verponding, atau bukti hak barat lainnya, pada akhirnya akan dinyatakan tak berlaku. Kalau tidak didaftarkan ulang, status tanahnya bisa berubah jadi dikuasai langsung oleh negara.
Namun begitu, jangan langsung panik. Pihak kementerian menegaskan bahwa pemegang girik tak perlu khawatir berlebihan atau termakan isu yang simpang-siur.
Demikian penjelasan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, beberapa waktu lalu.
Intinya, dokumen lama itu tidak serta-merta jadi sampah. Girik masih bisa dipakai sebagai petunjuk atau awal mula dalam proses pendaftaran, sebelum nantinya digantikan oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang lebih sah.
Lalu, bagaimana caranya? Prosedurnya ternyata tidak terlalu rumit. Masyarakat cukup menyiapkan beberapa surat pernyataan. Isinya tentang riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Nah, pernyataan ini harus dikuatkan oleh minimal dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Melonjak Rp7.000, Sentuh Rp2,5 Juta per Gram
Komedi Mens Rea Pandji Pragiwaksono Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik dan Penistaan Agama
Bauran Energi Hijau Indonesia Sentuh 15,75 Persen di 2025
Defisit APBN 2025 Sengaja Dibesarkan, Purbaya: Biar Ekonomi Tak Morat-Marit