Bagi yang masih menyimpan lembaran girik di laci, ada baiknya segera mengambil langkah. Kementerian ATR/BPN secara resmi mengingatkan masyarakat untuk mendaftarkan dokumen tanah lama itu menjadi sertifikat. Imbauan ini bukan tanpa dasar, melainkan merujuk pada aturan yang sudah berlaku.
Aturan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Di dalamnya jelas disebutkan, surat-surat tanah lawas seperti girik, verponding, atau bukti hak barat lainnya, pada akhirnya akan dinyatakan tak berlaku. Kalau tidak didaftarkan ulang, status tanahnya bisa berubah jadi dikuasai langsung oleh negara.
Namun begitu, jangan langsung panik. Pihak kementerian menegaskan bahwa pemegang girik tak perlu khawatir berlebihan atau termakan isu yang simpang-siur.
"Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,"
Demikian penjelasan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, beberapa waktu lalu.
Intinya, dokumen lama itu tidak serta-merta jadi sampah. Girik masih bisa dipakai sebagai petunjuk atau awal mula dalam proses pendaftaran, sebelum nantinya digantikan oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang lebih sah.
Lalu, bagaimana caranya? Prosedurnya ternyata tidak terlalu rumit. Masyarakat cukup menyiapkan beberapa surat pernyataan. Isinya tentang riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Nah, pernyataan ini harus dikuatkan oleh minimal dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.
Soal saksi ini, Shamy memberi catatan.
"Dua orang saksi itu harus yang benar-benar tahu dan bisa menguatkan riwayatnya. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang melihat tanah itu dikuasai pemohon dalam waktu lama,"
ujarnya.
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah tentang biaya. Menurut Shamy, besaran biaya pengurusan sertifikat ini tidak seragam. Angkanya bisa bervariasi, tergantung pada jenis penggunaan tanah, luasannya, dan di mana lokasinya.
Untuk mendapatkan perkiraan yang lebih jelas, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi resmi.
"Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,"
tuturnya.
Dia menambahkan, semua biaya yang dikenakan mengacu pada ketentuan PNBP dan perpajakan yang berlaku. Agar tidak bingung, cara terbaik adalah menanyakan langsung rinciannya ke kantor pertanahan terdekat. Dengan begitu, informasi yang didapat pun lebih jelas dan transparan, tanpa ada ruang untuk salah paham.
Artikel Terkait
5 Spot Takjil Favorit Warga Bandung Saat Ramadan
Real Belanja Pemerintah Januari 2026 Tembus Rp227,4 Triliun, Tumbuh 25,7%
AS Yakinkan Mitra Dagang Soal Keberlanjutan Kesepakatan Meski Tarif Baru Berlaku
Defisit APBN Januari 2026 Capai Rp54,6 Triliun, Menkeu: Masih Terkendali