MURIANETWORK.COM - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya secara tegas membantah kabar yang menyebut produk-produk dari Amerika Serikat bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Klarifikasi resmi ini disampaikan untuk menepis informasi yang dinilai menyesatkan dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Tanah Air. Teddy menegaskan, seluruh barang yang wajib bersertifikat halal harus memiliki label resmi, tanpa terkecuali untuk produk impor dari AS.
Ketentuan Halal Tetap Berlaku Tanpa Pengecualian
Dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet pada Minggu (23 Februari 2026), Teddy Indra Wijaya menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk pangan dan minuman yang beredar di Indonesia tetap berlaku penuh. Tidak ada pengecualian atau pengurangan standar bagi barang-barang yang diimpor dari Amerika Serikat. Aturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melindungi konsumen muslim Indonesia.
“Produk yang diwajibkan bersertifikasi harus mencantumkan label halal, baik yang berasal dari lembaga halal di AS maupun dari otoritas halal di Indonesia,” jelasnya.
Lembaga Sertifikasi yang Diakui
Teddy kemudian memaparkan, di Amerika Serikat, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga-lembaga yang diakui, seperti Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America. Sementara di Indonesia, otoritas tunggal yang berwenang menyelenggarakan jaminan produk halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Penjelasan ini penting untuk memberikan pemahaman bahwa meski lembaga penerbitnya berbeda, standar dan pengakuannya telah diatur dalam kerangka kesepakatan bilateral.
Pengawasan Ketat untuk Kosmetik dan Alat Kesehatan
Selain produk pangan, Teddy juga menyoroti ketentuan ketat untuk kategori barang lainnya. Produk kosmetik dan alat kesehatan tetap berada di bawah pengawasan ketat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kedua kategori produk ini wajib memperoleh izin edar dan sertifikasi dari BPOM sebelum dapat dipasarkan di dalam negeri.
“Produk kosmetik dan alat kesehatan harus mendapatkan sertifikasi dari BPOM,” tegas Sekretaris Kabinet tersebut.
Dasar Hukum dan Penjelasan atas Kesepakatan
Lantas, dari mana munculnya kabar yang simpang siur ini? Rupanya, klarisikasi ini diperlukan menyusul beredarnya pemberitaan yang menyiratkan adanya pelonggaran persyaratan halal untuk barang AS. Pemberitaan itu muncul setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani kesepakatan timbal balik di Washington.
Teddy menjabarkan, Indonesia dan AS memang memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) mengenai standar halal. Kesepakatan ini memungkinkan pengakuan timbal balik terhadap sertifikasi tanpa menurunkan standar regulasi atau pengawasan di kedua negara. Poin ini juga tercantum dalam Annex III Pasal 2.9 perjanjian, yang menyebut penyesuaian regulasi halal untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang lainnya dari AS, dengan diskusi teknis lebih lanjut yang akan dibahas.
Dengan demikian, posisi pemerintah jelas: tidak ada kelonggaran. Kerja sama bilateral justru dibangun untuk memastikan arus barang berjalan lancar tanpa mengorbankan prinsip dan standar perlindungan yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Greenland Tolak Tawaran Kapal Rumah Sakit dari Donald Trump
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil dari Korban Mabuk di Tambora
Pemerintah Genjot Persiapan Tanggul Raksasa Rp 1.600 Triliun untuk Lindungi Pantura Jawa
India Serukan Warganya Segera Tinggalkan Iran, Waspadai Ketegangan Kawasan