MURIANETWORK.COM - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya secara tegas membantah kabar yang menyebut produk-produk dari Amerika Serikat bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Klarifikasi resmi ini disampaikan untuk menepis informasi yang dinilai menyesatkan dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Tanah Air. Teddy menegaskan, seluruh barang yang wajib bersertifikat halal harus memiliki label resmi, tanpa terkecuali untuk produk impor dari AS.
Ketentuan Halal Tetap Berlaku Tanpa Pengecualian
Dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet pada Minggu (23 Februari 2026), Teddy Indra Wijaya menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk pangan dan minuman yang beredar di Indonesia tetap berlaku penuh. Tidak ada pengecualian atau pengurangan standar bagi barang-barang yang diimpor dari Amerika Serikat. Aturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melindungi konsumen muslim Indonesia.
“Produk yang diwajibkan bersertifikasi harus mencantumkan label halal, baik yang berasal dari lembaga halal di AS maupun dari otoritas halal di Indonesia,” jelasnya.
Lembaga Sertifikasi yang Diakui
Teddy kemudian memaparkan, di Amerika Serikat, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga-lembaga yang diakui, seperti Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America. Sementara di Indonesia, otoritas tunggal yang berwenang menyelenggarakan jaminan produk halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Penjelasan ini penting untuk memberikan pemahaman bahwa meski lembaga penerbitnya berbeda, standar dan pengakuannya telah diatur dalam kerangka kesepakatan bilateral.
Artikel Terkait
FIFA Umumkan 52 Wasit Utama untuk Piala Dunia 2026, Termasuk Enam Wasit Perempuan
Israel Setuju Pembicaraan Langsung dengan Lebanon, Fokus pada Pelucutan Hizbullah
Gubernur DKI Ancam Pecat Oknum yang Manipulasi Laporan di Aplikasi JAKI
Pemprov DKI Godok Koneksi MRT dan KRL Listrik untuk Revitalisasi Kota Tua