Kasus penipuan wedding organizer Ayu Puspita yang menjerat ratusan pasangan calon pengantin, kini mendapat sorotan tajam dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional. BPKN tak cuma minta pelaku dihukum. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan para korban mendapatkan ganti rugi. Ini soal pemulihan hak, bukan sekadar hukuman.
Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan hal itu dalam jumpa pers Rabu lalu.
"Kami mendorong penyidik dan jaksa untuk memakai Pasal 63 UUPK," ujarnya.
Pasal itu, menurut Fitrah, memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi. "Pemulihan hak bukan pilihan, tapi keharusan hukum," tegasnya.
Angkanya cukup mencengangkan. Laporan resmi sudah mencapai 87 korban, namun estimasi total korban diduga melampaui 200 pasangan. Kerugiannya masif dan sangat terukur. Menurut Fitrah, kasus ini cuma puncak gunung es. Ia mengungkapkan betapa tata kelola industri wedding organizer di tanah air masih sangat lemah.
"Di lapangan, kami sering dengar keluhan," jelasnya.
Oknum pelaku kerap gagal penuhi janji ke vendor, mulai dari dekorasi, katering, hingga penata rias. Industri yang seharusnya penuh kebahagiaan ini, nyatanya rentan jadi ladang penipuan. Ia menilai, standardisasi nasional mendesak untuk dilakukan. Mekanisme pembayaran yang aman, sertifikasi usaha, dan pengawasan ketat adalah solusi yang harus segera diwujudkan.
Di sisi lain, polisi telah bergerak. Ayu Puspita beserta empat orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Modusnya klasik: memakai promo jasa dengan harga murah untuk menarik korban.
Artikel Terkait
Pasca-Lebaran 2026, Arus Pendatang ke Jakarta Diprediksi Tetap Rendah
Trump Tuduh Iran Gunakan AI untuk Rekayasa Dukungan Publik
KPK Tetapkan Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Direktur Jap Ferry Sanjaya Dituntut 6 Tahun Buntut Sewa Plaza Klaten