BPKN Desak Restitusi untuk Korban Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita

- Rabu, 10 Desember 2025 | 09:10 WIB
BPKN Desak Restitusi untuk Korban Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita

Kasus penipuan wedding organizer Ayu Puspita yang menjerat ratusan pasangan calon pengantin, kini mendapat sorotan tajam dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional. BPKN tak cuma minta pelaku dihukum. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan para korban mendapatkan ganti rugi. Ini soal pemulihan hak, bukan sekadar hukuman.

Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan hal itu dalam jumpa pers Rabu lalu.

"Kami mendorong penyidik dan jaksa untuk memakai Pasal 63 UUPK," ujarnya.

Pasal itu, menurut Fitrah, memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi. "Pemulihan hak bukan pilihan, tapi keharusan hukum," tegasnya.

Angkanya cukup mencengangkan. Laporan resmi sudah mencapai 87 korban, namun estimasi total korban diduga melampaui 200 pasangan. Kerugiannya masif dan sangat terukur. Menurut Fitrah, kasus ini cuma puncak gunung es. Ia mengungkapkan betapa tata kelola industri wedding organizer di tanah air masih sangat lemah.

"Di lapangan, kami sering dengar keluhan," jelasnya.

Oknum pelaku kerap gagal penuhi janji ke vendor, mulai dari dekorasi, katering, hingga penata rias. Industri yang seharusnya penuh kebahagiaan ini, nyatanya rentan jadi ladang penipuan. Ia menilai, standardisasi nasional mendesak untuk dilakukan. Mekanisme pembayaran yang aman, sertifikasi usaha, dan pengawasan ketat adalah solusi yang harus segera diwujudkan.

Di sisi lain, polisi telah bergerak. Ayu Puspita beserta empat orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Modusnya klasik: memakai promo jasa dengan harga murah untuk menarik korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Sukahar, membeberkan fakta itu Selasa (9/12).

"Ya, promo-promo itu salah satu modusnya. Memberikan harga lebih murah, tapi pada kenyataannya tidak terlaksana," papar Onkoseno.

Kerugian per korban bisa mencapai ratusan juta rupiah. Mereka ditawari paket pernikahan lengkap, yang pada akhirnya tak pernah dipenuhi. Saat ini, polisi masih membuka kesempatan bagi korban lain untuk melapor.

Fitrah dari BPKN berharap momentum ini tak disia-siakan. Institusinya siap memberikan analisis hukum dan memfasilitasi korban. Tujuannya jelas: mendorong pembenahan menyeluruh di industri wedding organizer.

"Penegakan Pasal 63 bukan cuma untuk menghukum," imbuhnya. "Ini tentang mengembalikan martabat konsumen."

Ia menambahkan, negara tak boleh abai. Lemahnya regulasi dan sanksi yang tak membuat jera hanya akan melahirkan korban-korban baru. Pasal 63 UUPK sendiri membuka ruang untuk empat jenis pidana tambahan, seperti penarikan barang dari peredaran hingga, yang paling krusial, kewajiban membayar ganti rugi.

"Ini alarm keras," tutup Fitrah. "Hak konsumen adalah martabat warga negara. Dan negara wajib menjaganya."

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler