Ishfah Abidal Aziz, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, kembali dipanggil KPK. Kali ini, statusnya sudah berubah: tersangka. Mantan staf khusus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal itu. "Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA," ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
"Pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka," sambung Budi, menegaskan.
Rencananya, proses hukum itu akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan. Soal apakah Gus Alex akan langsung ditahan seperti mantan bosnya dulu, Budi belum bisa memastikan. Tapi dia terlihat optimis. "Kami meyakini saudara IAA kooperatif, dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.
Artikel Terkait
Israel Siapkan Rencana Militer Tiga Minggu, Harga Minyak Melonjak Akibat Macetnya Selat Hormuz
Filipina Evakuasi Ratusan Pekerja dari Timur Tengah Imbas Eskalasi Konflik
Rupiah Mengawali Pagi dengan Penguatan, Analis Waspadai Tekanan di Sisa Hari
Ledakan Kapal di Pelabuhan Selayar Tewaskan Dua Awak