Direktur Jap Ferry Sanjaya Dituntut 6 Tahun Buntut Sewa Plaza Klaten

- Selasa, 17 Maret 2026 | 08:00 WIB
Direktur Jap Ferry Sanjaya Dituntut 6 Tahun Buntut Sewa Plaza Klaten

Direktur Jap Ferry Sanjaya Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Sewa Plaza Klaten

Ruangan sidang Cakra di Pengadilan Tipikor Semarang mendadak hening, Senin (16/3/2026) lalu. Di sanalah tuntutan akhirnya dibacakan. Jap Ferry Sanjaya, sang terdakwa, harus menghadapi tuntutan pidana penjara selama 6 tahun. Tak hanya itu, ia juga didakwa wajib membayar denda Rp 50 juta serta uang pengganti yang jumlahnya fantastis: Rp 1,9 miliar.

Ferry hadir didampingi kuasa hukumnya yang terkenal, Otto Cornelis Kaligis atau yang akrab disapa OC Kaligis. Dari sisi penuntut, Rudy Kurniawan selaku Kasi Pidsus Kejari Klaten yang membacakan dakwaan. Intinya, Ferry dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara. Semua ini bermuara dari kerja sama pengelolaan gedung Plaza Klaten.

Menurut jaksa, kerja sama yang dijalankan perusahaan Ferry, PT MMS, itu bertentangan dengan peraturan daerah Kabupaten Klaten. Poin inilah yang jadi pijatan utama.

Namun begitu, pihak pembela punya pandangan yang sama sekali berbeda. OC Kaligis langsung menepis tuntutan itu. Dengan nada tegas, ia menyatakan bahwa kasus ini bukanlah tindak pidana korupsi. "Ini persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Kaligis bahkan menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap kasus perjanjian sewa biasa. Ia berjanji akan mengajukan pembelaan yang komprehensif nanti. "Bagaimana JPU bisa menyimpulkan perjanjian sewa 11 Januari 2023 bertentangan dengan peraturan daerah kabupaten Klaten, sementara yang buat perjanjian dan pertimbangan hukumnya adalah pemerintah kabupaten Klaten sendiri, bukan Ferry," tandasnya, menyoroti keanehan dalam dakwaan tersebut.

Kesaksian Ferry: Semua Atas Persetujuan Bupati

Dalam kesempatan sebelumnya, Ferry sendiri sudah memberikan keterangan panjang lebar di persidangan. Ia menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan Plaza Klaten itu melalui perjanjian resmi. Yang menarik, perjanjian itu justru dikonsep dan disusun oleh pemerintah daerah setempat.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar