Direktur Jap Ferry Sanjaya Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Sewa Plaza Klaten
Ruangan sidang Cakra di Pengadilan Tipikor Semarang mendadak hening, Senin (16/3/2026) lalu. Di sanalah tuntutan akhirnya dibacakan. Jap Ferry Sanjaya, sang terdakwa, harus menghadapi tuntutan pidana penjara selama 6 tahun. Tak hanya itu, ia juga didakwa wajib membayar denda Rp 50 juta serta uang pengganti yang jumlahnya fantastis: Rp 1,9 miliar.
Ferry hadir didampingi kuasa hukumnya yang terkenal, Otto Cornelis Kaligis atau yang akrab disapa OC Kaligis. Dari sisi penuntut, Rudy Kurniawan selaku Kasi Pidsus Kejari Klaten yang membacakan dakwaan. Intinya, Ferry dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara. Semua ini bermuara dari kerja sama pengelolaan gedung Plaza Klaten.
Menurut jaksa, kerja sama yang dijalankan perusahaan Ferry, PT MMS, itu bertentangan dengan peraturan daerah Kabupaten Klaten. Poin inilah yang jadi pijatan utama.
Namun begitu, pihak pembela punya pandangan yang sama sekali berbeda. OC Kaligis langsung menepis tuntutan itu. Dengan nada tegas, ia menyatakan bahwa kasus ini bukanlah tindak pidana korupsi. "Ini persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
"Ini persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi. bukti-bukti yang disebutkan itu bohong semua, karena kita punya buktinya. Tidak ada satu saksi pun yang mengatakan kami mengambil uang negara,"
Kaligis bahkan menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap kasus perjanjian sewa biasa. Ia berjanji akan mengajukan pembelaan yang komprehensif nanti. "Bagaimana JPU bisa menyimpulkan perjanjian sewa 11 Januari 2023 bertentangan dengan peraturan daerah kabupaten Klaten, sementara yang buat perjanjian dan pertimbangan hukumnya adalah pemerintah kabupaten Klaten sendiri, bukan Ferry," tandasnya, menyoroti keanehan dalam dakwaan tersebut.
Kesaksian Ferry: Semua Atas Persetujuan Bupati
Dalam kesempatan sebelumnya, Ferry sendiri sudah memberikan keterangan panjang lebar di persidangan. Ia menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan Plaza Klaten itu melalui perjanjian resmi. Yang menarik, perjanjian itu justru dikonsep dan disusun oleh pemerintah daerah setempat.
Bahkan, menurut Ferry, dokumen itu disetujui dan ditandatangani langsung oleh Bupati Klaten saat itu. Baginya, ini jelas bukan tindakan kriminal. Semua pembayaran dilakukan berdasarkan invoice resmi. "Tidak pernah ada peringatan kekurangan bayar," kata Ferry suatu ketika di persidangan.
Ia juga membantah keras soal kerugian negara. Ferry merasa tidak ada bukti resmi yang menunjukkan negara dirugikan. Justru dari dokumen-dokumen yang ada, termasuk laporan BPK, tak terlihat adanya pengambilan uang negara secara ilegal. "Tidak pernah ada pengambilan uang negara tanpa dasar hukum," ucapnya.
Ferry juga menyentil soal proses negosiasi kontrak. Ada rencana kenaikan tarif sewa 15 persen setiap lima tahun. Namun, ketika BPK mengusulkan tambahan kenaikan 2,6 persen di atas angka itu, negosiasi mentok. Tak ada kesepakatan. Ferry merasa diperlakukan tidak adil dalam episode itu.
Siap Bongkar Semua Bukti di Sidang
Kembali ke OC Kaligis. Di akhir pernyataannya, pengacara senior itu kembali menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap kliennya sangat lemah. Tidak didukung fakta dan bukti yang kuat. Ia menyatakan kesiapan penuh untuk membongkar semua bukti dokumen dan fakta di persidangan.
"Kami akan membela dengan bukti dokumen dan fakta persidangan. Semua proses dilakukan sesuai perjanjian yang sah,"
Kaligis menegaskan, semua dana yang digunakan berasal dari sumber legal. Bersih dari praktik korupsi, pungli, atau suap.
Sidang sendiri masih akan berlanjut. Rencananya, pada Selasa (17/3/2026), giliran terdakwa lain yang akan disidang. Mereka adalah Sekda nonaktif Jajang Prihono, mantan Sekda Jaka Sawaldi, dan staf Dinas KUKMP Klaten Didik. Perjalanan kasus ini masih panjang.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi